DCNews, Banjarmasin — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun terhadap M. Dika Irawan, mantan pegawai perbankan di Kotabaru, dalam kasus kredit fiktif senilai miliaran rupiah. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025)..
“Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp415,5 juta, subsider dua tahun 10 bulan penjara,” ujar Fidiyawan saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.
Dika yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager di bank milik pemerintah itu terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis Lebih Berat untuk Makelar Kredit
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada Selvie Metty, pihak eksternal yang berperan sebagai makelar kredit. Selvie dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,16 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baik Dika maupun Selvie, yang didampingi penasihat hukum Rahadian Noor, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengambil sikap serupa, dan majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Menariknya, Rahadian mengungkapkan bahwa majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk kemudian diproses hukum terhadap pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. “Apakah di internal atau pihak eksternal, termasuk 28 debitur, itu semua kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Tuntutan Lebih Tinggi dari Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Dika dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp415,5 juta subsider empat tahun tiga bulan penjara.
Adapun Selvie dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp2 miliar subsider empat tahun tiga bulan.
Kedua terdakwa terbukti melakukan modus “kredit topengan” atau kredit fiktif sepanjang 2021–2023, dengan total pencairan mencapai Rp9,2 miliar di bank tempat Dika bekerja. ***

