DCNews, Jakarta — Kebijakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah menuai kritik keras dari pemerhati kebijakan perumahan. Sejumlah pihak menilai langkah itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan potensi penyimpangan dari kerangka hukum sekaligus pintu masuk politisasi program sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Maluku pekan ini, Maruarar menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan menjanjikan pembangunan 3.000 unit rumah subsidi. Namun, bagi M. Tamrin, pemerhati rumah sosial, keputusan tersebut mengabaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Rumah subsidi bukan hadiah politik, melainkan hak rakyat yang dijamin undang-undang,” ujar Tamrin, Minggu (21/9/2025).
Tapera sebagai Kerangka Hukum
Di bawah rezim Tapera, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sah diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat ketat: kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan pembiayaan hanya untuk rumah pertama.
Pasal 28 UU Tapera bahkan merinci mekanisme prioritas, mulai dari lamanya kepesertaan hingga kelancaran iuran. “FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan dengan pena seorang menteri,” tegas Tamrin.
Ia menekankan, pengelolaan dana Tapera merupakan domain Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), bukan menteri. Dalam pasal 36 dan 37, kewenangan menteri terbatas pada arahan kebijakan umum melalui Komite Tapera.
Bayangan Politisasi
Bagi Tamrin, bahaya terbesar dari kebijakan kuota berbasis profesi bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga transformasi rumah subsidi menjadi instrumen politik.
“Rumah subsidi berubah menjadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial,” katanya.
Pengamat menilai, jika jalur distribusi rumah subsidi dikendalikan oleh preferensi politik, maka kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas bisa tersisih.
Tekanan untuk Presiden
Kritik ini menempatkan Presiden Prabowo Subianto pada posisi sulit: apakah ia akan membiarkan menterinya memodifikasi sistem perumahan rakyat atau mengembalikan jalannya kebijakan ke aturan hukum yang sudah mapan.
Tamrin menegaskan, kredibilitas pemerintah bisa runtuh jika praktik politisasi dibiarkan. “Jika dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah runtuh,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan seruan agar negara kembali pada prinsip transparansi. “Rumah subsidi harus disalurkan kepada peserta Tapera yang sah, sesuai hukum, bukan dijadikan komoditas politik,” kata Tamrin. ***

