DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal terus menumpuk dalam delapan tahun terakhir. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat nilai kerugian mencapai Rp142,1 triliun sejak 2017 hingga kuartal I 2025.
Deputi Direktur Analisis pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menyebutkan pada 2025 saja kerugian akibat investasi ilegal telah menembus Rp105 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibanding 2024 yang mencapai Rp2,35 triliun, namun tetap menunjukkan kerentanan publik terhadap tawaran keuangan ilegal.
“Selama delapan tahun ini total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah Rp142,1 triliun. Jangan sampai tergoda lagi dengan tawaran keuangan ilegal, baik investasi, pinjol, maupun gadai,” kata Dahnial dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (18/9/2025).
Satgas PASTI melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Sipasti) mencatat telah menghentikan 1.812 investasi ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025. Selain itu, 11.166 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 usaha gadai ilegal juga berhasil ditutup.
“Kalau tidak ditutup, berapa banyak masyarakat Indonesia yang akan jadi korban. Sejak berdiri Satgas Waspada Investasi pada 2017 hingga kini berganti menjadi Satgas PASTI, jumlah entitas ilegal yang dihentikan mencapai 1.812,” ujar Dahnial.
Meski demikian, ia mengakui aktivitas keuangan ilegal masih terus bermunculan. “Kita sudah mati-matian menutup, tapi tetap muncul lagi. Bayangkan jika tidak dikerjakan, risikonya jauh lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Satgas PASTI akan memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi publik dan pemanfaatan kanal Sipasti agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik investasi maupun pinjol ilegal. ***

