DCNews, Jakarta – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium yang bervariasi antarwilayah menuai kritik. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan di lapangan.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Pernyataan itu menanggapi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras medium dengan skema berbeda di tiap kluster daerah. Kenaikan harga ditetapkan mulai Rp900 hingga Rp2.000 per kilogram.
Skema HET Beras Medium
Berdasarkan kebijakan terbaru, HET beras medium ditetapkan sebagai berikut, Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Rp13.500/Kg; Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung: Rp14.000/Kg; Bali, NTB: Rp13.500/Kg; NTT: Rp14.000/Kg; Sulawesi: Rp13.500/Kg; Kalimantan: Rp14.000/Kg; Maluku: Rp15.500/Kg; Papua: Rp15.500/Kg
Menurut Alex, pembagian kluster ini justru akan menyulitkan pengawasan. “Sangat merepotkan di tengah tidak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium di pasar,” katanya.
Ia menilai, pemerintah seharusnya mencontoh kebijakan BBM yang menetapkan satu harga untuk jenis subsidi tertentu. Dengan begitu, subsidi beras bisa lebih terukur dan tepat sasaran melalui basis data terpadu seperti DTKS Kemensos.
“Dalam melayani kebutuhan rakyat, kalau negara tekor itu boleh saja. Yang tidak boleh rugi itu swasta karena mereka memang tidak bertujuan melayani rakyat,” tambah Alex.
Alasan Pemerintah Naikkan HET
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan, kenaikan HET medium dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi di penggilingan padi.
Menurutnya, harga gabah di tingkat petani kini ditetapkan Rp6.500 per kilogram. Sementara itu, HET beras medium masih berada di kisaran Rp12.500 per kilogram.
“Dengan biaya produksi dan overhead, banyak penggilingan padi yang enggan berproduksi karena tidak mampu menjual sesuai HET. Jika menjual di atas HET, mereka berisiko dikenai sanksi administrasi hingga pidana,” kata Astawa.
Ia menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku untuk beras medium. Untuk beras kualitas premium, HET tidak mengalami perubahan. ***

