DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan keras para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mereka yang terbukti menjalankan aktivitas ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menjerat penipuan dan praktik tanpa izin di sektor keuangan.
“Kalau dulu ranah ini cenderung abu-abu, sekarang sudah jelas. Siapa pun yang melakukan aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan bisa dijerat pidana berat, 5 sampai 10 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun,” kata Friderica dalam Kampanye Nasional Waspada Penipuan Keuangan Digital, dikutip Rabu (20/8/2025).
Dasar Hukum Pidana
Dalam paparannya, Friderica menyebut sejumlah pasal dalam UU P2SK yang memperkuat peran OJK, di antaranya:
- Pasal 6: OJK mengatur dan mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen.
- Pasal 8: OJK berfungsi memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
- Pasal 225: Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK wajib berkoordinasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
- Pasal 233: Otoritas sektor keuangan melakukan pengaturan perlindungan konsumen.
- Pasal 234: Otoritas sektor keuangan melakukan pengawasan perilaku pasar.
- Pasal 247: OJK bersama kementerian/lembaga membentuk satuan tugas penanganan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kolaborasi Jadi Kunci
Menurut Friderica, kerja sama antarlembaga menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan keuangan. “Dulu banyak yang masih bisa bersembunyi karena belum ada aturan jelas. Sekarang, hukumannya sangat berat. Ini warning keras agar tidak main-main di sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan formal di tengah maraknya penipuan digital. ***

