Gibran dan Isu Pemakzulan: Antara Dugaan Pelanggaran dan Manuver Politik

Date:

DCNews, Jakarta – Isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah puluhan hingga ratusan purnawirawan TNI disebut mengirimkan surat kepada DPR RI dan MPR RI .Mereka mendesak dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran, dengan dugaan pelanggaran konstitusi sebagai alasan utama.

Menanggapi desak pemakzulan tersebut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, dugaan bahwa Gibran melanggar ketentuan dalam UUD 1945 menjadi dasar konstitusional paling kuat yang melatarbelakangi surat tersebut. Ia juga menyoroti kapasitas dan kualitas kepemimpinan Gibran yang menurutnya menjadi faktor pendukung dalam narasi pemakzulan.

“Ini bukan isu sembarangan. Kapasitas Gibran menjadi kekhawatiran sebagian kalangan. Ini memperkuat alasan politis dan moral untuk dilengserkan,” ujar Jerry dalam keteragan tertulisnya, Sabtu ?7/6/2025).

Tak hanya berasal dari kalangan purnawirawan, Jerry menyebut sinyal serupa mulai muncul dari sejumlah partai politik, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Ia bahkan menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai figur yang mulai diperbincangkan dalam dinamika politik tersebut.

“Jika proses politik mengarah ke sana, bukan tidak mungkin AHY atau Puan menjadi bagian penting dari skenario politik lanjutan,” sebut dia lagi.

Secara konstitusional, pemakzulan seorang wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, dimana disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, Jerry menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah proses politik semata. Mekanisme hukum tetap harus ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika dinamika politik di DPR berubah, bukan tidak mungkin langkah itu benar-benar terjadi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,91 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Tren kenaikan harga emas kembali berlanjut...

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...