Pinjol Ilegal Kian Ganas: Ribuan Aduan Masuk ke OJK, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Date:

DCBews, Jakarta — Ribuan masyarakat kembali menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan iming-iming dana cepat, namun berujung pada bunga mencekik dan penagihan tak manusiawi. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 4.344 pengaduan terkait praktik pinjol ilegal yang semakin masif di berbagai platform digital.

“Total pengaduan entitas ilegal yang kami terima dari 1 Januari hingga 23 Mei 2025 mencapai 5.287 laporan. Dari jumlah tersebut, 4.344 di antaranya terkait pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya menyangkut investasi ilegal,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dikutip DCNews, Rabu (4/6/2025).

Dikatakan Hasan bahwa pinjol ilegal umumnya menyebar promosi melalui SMS dan WhatsApp, menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat mudah. “Namun praktik mereka tidak diawasi oleh OJK, menyebabkan bunga yang dikenakan kerap melebihi batas wajar, disertai biaya tersembunyi dan metode penagihan yang intimidatif,” sebutnya.

Hasan menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.

Sebagai bagian dari langkah pemulihan, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak milik debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi).

Kerugian Capai Rp2,6 Triliun, Ribuan Rekening Sudah Diblokir

Selain pengaduan ke OJK, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga yang menangani penipuan transaksi keuangan, menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga Mei 2025. Laporan tersebut mencakup 208.333 rekening, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp163 miliar,” ungkap Hasan.

Sanksi dan Teguran kepada Pelaku Jasa Keuangan

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda terhadap 22 pelaku sepanjang 2025.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa dua peringatan tertulis dan dua denda karena pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan, yang dinilai menyesatkan konsumen.

Waspada dan Laporkan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas pinjaman online melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang telah menerima 170.768 permintaan layanan hingga Mei 2025.

“Kami terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan menindak tegas pelaku keuangan ilegal. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah garda terdepan,” pungkas Hasan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...

BTN Dorong Akses Data SLIK Lebih Detail, Soroti Debitur dengan Puluhan Pinjaman Macet

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperluas akses...

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...