DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan keuangan sepanjang Mei 2025. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Tindakan tegas ini melibatkan tiga perusahaan modal ventura dan lima penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), seperti disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, dalam konferensi persvirtuall, dikutip Rabu (4/6/2025).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat OJK terhadap industri pembiayaan yang terus berkembang,” ujar Agusman.
Kredit Macet Pinjol Meningkat, Masyarakat Harus Waspada
Di tengah pertumbuhan signifikan pinjaman online, kualitas kredit justru menunjukkan tren memburuk. Per April 2025, nilai outstanding pinjaman online mencapai Rp80,94 triliun—naik 28,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, tingkat wanprestasi atau gagal bayar di atas 90 hari (TWP90) juga meningkat menjadi 2,93 persen, dari 2,77 persen pada Maret 2025.
BNPL Tumbuh Pesat, Tapi Kredit Bermasalah Ikut Naik
Segmen Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencatatkan pertumbuhan tajam sebesar 47,11 persen yoy, dengan total pembiayaan Rp8,24 triliun. Namun, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross ikut naik menjadi 3,74 persen, dari sebelumnya 3,48 persen pada Maret.
Multifinance Masih Tumbuh, Tapi Melambat
Di sektor perusahaan pembiayaan multifinance, nilai total piutang per April 2025 tumbuh 3,67 persen yoy menjadi Rp504,18 triliun. Namun, angka ini melambat dibandingkan pertumbuhan Maret yang sebesar 4,60 persen dengan nilai Rp510,97 triliun.
Secara kualitas, NPF gross mencatatkan perbaikan, turun dari 2,71 persen pada Maret menjadi 2,43 persen di April. NPF net sedikit naik menjadi 0,82 persen dari 0,80 persen sebelumnya. Sementara gearing ratio—rasio antara total kewajiban dan modal—menurun menjadi 2,23 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang ditetapkan OJK.
Modal Ventura Stagnan, Risiko Tetap Dijaga
Untuk sektor modal ventura, pembiayaan hingga akhir April tercatat sebesar Rp16,49 triliun atau tumbuh 1,04 persen yoy. Namun, dibandingkan bulan sebelumnya (Rp16,73 triliun), terjadi sedikit penurunan.
Kesimpulan: Industri Butuh Konsolidasi Risiko
Meski industri pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan, peningkatan rasio kredit bermasalah di berbagai sektor, terutama pinjol dan BNPL, menjadi alarm penting bagi otoritas dan pelaku industri. OJK menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan mendorong penerapan manajemen risiko yang lebih ketat di seluruh entitas keuangan. ***

