DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman online Rupiah Cepat setelah menerima keluhan dari warga yang mengaku tiba-tiba menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukan permohonan. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan data dalam ekosistem financial technology (fintech) Indonesia.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025) menyampaikan bahwa otoritas telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian tersebut, dengan melakukan pemanggilan pihak Rupiah Cepat untuk klarifikasi dan meminta mereka melakukan investigasi internal atas dugaan pelanggaran.
Menurut Ismail, pengawasan terhadap perlindungan data konsumen merupakan prioritas utama OJK, terutama di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending.
“Kami meminta agar penyelenggara memberikan penjelasan dan menyampaikan hasil investigasi kepada OJK,” ujarnya.
Keluhan ini mencuat ke publik usai seorang pengguna platform media sosial X membagikan pengalamannya. Ia mengaku menerima transfer dana dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman. Peristiwa bermula ketika seseorang yang mengaku sebagai pihak manajemen Rupiah Cepat menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta untuk mengecek rekening dengan alasan adanya gangguan sistem.
Setelah merasa janggal, pengguna tersebut mencoba mengembalikan dana ke nomor rekening yang diberikan oleh penelepon, namun kemudian menyadari bahwa nomor tersebut bukan milik resmi Rupiah Cepat. Ketika menghubungi pihak resmi Rupiah Cepat, ia diberi penjelasan bahwa dirinya telah menandatangani persetujuan elektronik dan diwajibkan membayar cicilan.
Respons Rupiah Cepat: Tak Ada Kebocoran Data
Melalui akun resmi di platform X, PT Kredit Utama Fintech Indonesia—pengelola Rupiah Cepat—menyatakan telah menerima dan sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut penyelidikan awal perusahaan, tidak ditemukan indikasi kebocoran data pribadi atau gangguan sistem.
“Namun, kami tetap melakukan koordinasi lanjutan dengan konsumen untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum,” tulis Rupiah Cepat dalam pernyataannya.
Imbauan OJK kepada Masyarakat
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun. Pengguna diminta menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti kata sandi dan one-time password (OTP), serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Laporan bisa disampaikan melalui kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK). ***

