OJK Bongkar Penipuan Bermodus Pemutihan Pinjaman Online, Warga Diminta Waspada

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan resmi kepada publik terkait maraknya praktik penipuan yang mencatut nama lembaga tersebut. Penipuan terbaru beredar melalui media sosial dengan narasi palsu mengenai program “pemutihan pinjaman online” atau penghapusan utang pinjol secara nasional mulai 1 Mei 2025.

Pesan menyesatkan ini diketahui tersebar luas di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @kontak157, yang seolah-olah merupakan kanal resmi informasi OJK. Dalam unggahan tersebut, publik diajak mendaftarkan diri dalam program pemutihan pinjaman online yang diklaim diselenggarakan oleh OJK dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis unggahan tersebut, yang terpantau ramai dibagikan sejak Minggu (18/5/2025).

Namun, OJK dengan tegas membantah semua klaim dalam unggahan tersebut. Dalam pernyataan resminya, otoritas tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki program pemutihan utang masyarakat yang terkait pinjaman online, baik legal maupun ilegal. OJK juga tidak pernah meminta informasi pribadi seperti nomor KTP atau kode OTP kepada masyarakat melalui kanal informal.

“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. Pinjol ilegal saja kami basmi, apalagi yang mengaku terafiliasi secara palsu,” ujar juru bicara OJK dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (19/5/2025?).

Penipuan semacam ini bukan kali pertama terjadi. Seiring meningkatnya tekanan ekonomi dan kompleksitas layanan keuangan digital, pelaku kejahatan siber semakin lihai dalam mengeksploitasi kerentanan masyarakat. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencatutan lembaga resmi untuk memberikan kesan legitimasi. Dalam kasus ini, penyebaran informasi palsu mengarah pada pengumpulan data pribadi, yang kemudian berpotensi digunakan untuk kejahatan lanjutan seperti pencurian identitas dan pemerasan digital.

Menurut OJK, upaya pemulihan dari jeratan pinjaman online ilegal harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pendampingan resmi, bukan lewat program abal-abal yang menjanjikan jalan pintas. OJK juga menekankan bahwa segala bentuk program atau kebijakan dari lembaga tersebut hanya diumumkan melalui saluran resmi seperti situs web OJK, aplikasi resmi, dan media yang telah terverifikasi.

“Dihimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan OJK. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Verifikasi kebenaran informasi selalu menjadi langkah awal perlindungan diri,” lanjut pernyataan itu.

Sebagai langkah preventif, OJK juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap upaya penipuan yang mereka temui melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau situs resmi OJK. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran hoaks dan membantu penegak hukum mengidentifikasi jaringan pelaku di balik modus semacam ini.

Dengan meningkatnya literasi digital dan keuangan di tengah masyarakat, OJK berharap publik tidak hanya waspada, tetapi juga proaktif dalam melindungi diri dan orang-orang terdekat dari ancaman penipuan berkedok bantuan keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump dan Demokrat Capai Kesepakatan Akhiri Shutdown AS

DCNews, Washington — Perselisihan selama enam pekan antara Presiden...

Market Update 12 November 2025: Harga Emas Naik Tipis, Minyak Melonjak di Tengah Optimisme Pasar AS

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (11/11)...

Harga Emas Dunia Terkoreksi di Atas US$4.100 per Ons, Pasar Waspadai Penguatan Dolar AS

DCNews, Jakarta — Harga emas dunia kembali bergerak fluktuatif...

Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Beri Kewenangan Luas Blokir Konten Berbahaya di Media Sosial

DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety...