Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan, pendiri Dahlan Consultant)
LANGKAH Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan oleh penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap konsumen yang kerap menjadi korban intimidasi, tekanan psikologis, bahkan kekerasan verbal. Dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan konsumen, kebijakan tersebut menandai respons tegas negara terhadap praktik keuangan ilegal yang selama ini bergerak di ruang abu-abu.
Namun, pemblokiran 2.422 nomor oleh Satgas PASTI, meski penting, bukanlah solusi final. Justru sebaliknya, ia membuka ruang refleksi bahwa sistem keuangan digital kita masih menyimpan celah-celah serius yang belum tertangani secara sistemik. Sebagai konsultan keuangan yang terlibat dalam advokasi literasi dan perlindungan konsumen, saya memandang langkah ini sebagai permulaan dari pekerjaan rumah panjang yang melibatkan reformasi digital, edukasi keuangan, dan tata kelola teknologi keuangan (fintech) yang lebih bertanggung jawab.
Aplikasi Ilegal Masih Terlalu Mudah Diakses
Permasalahan tidak berhenti pada nomor telepon. Inti dari persoalan pinjol ilegal terletak pada kemudahan akses terhadap aplikasi-aplikasi berbahaya yang tersebar luas di luar kanal resmi. Banyak aplikasi ilegal beredar melalui tautan di media sosial, grup percakapan seperti WhatsApp dan Telegram, bahkan iklan terselubung yang menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Selama kanal-kanal distribusi tersebut tidak dibersihkan, pemblokiran nomor hanya akan melahirkan lingkaran setan: satu nomor diblokir, seribu nomor baru muncul. Yang dibutuhkan adalah strategi pembersihan digital di hulu—yakni melalui kerja sama erat antara otoritas keuangan, kementerian terkait, penyedia platform digital, dan penyelenggara jasa internet. Penyaringan aplikasi berbasis kecerdasan buatan, sistem pelaporan yang efisien, serta standar verifikasi aplikasi di level toko aplikasi dan media sosial perlu diadopsi sebagai norma baru.
Rendahnya Literasi Keuangan, Celah Terbuka Bagi Predator Finansial
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa salah satu akar kuat dari maraknya praktik pinjol ilegal adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat. Banyak korban tidak memahami cara kerja bunga majemuk, denda keterlambatan, atau risiko penyalahgunaan data pribadi. Bahkan tak sedikit yang tak mampu membedakan mana aplikasi legal yang diawasi OJK dan mana yang sekadar meniru tampilan profesional namun bergerak di luar sistem formal.
Korban pinjol ilegal umumnya berasal dari kelompok ekonomi lemah, pelaku UMKM, atau warga di wilayah yang belum tersentuh layanan keuangan formal. Mereka memilih jalur cepat dan mudah karena terdesak kebutuhan, tanpa bekal pengetahuan cukup. Ini menunjukkan bahwa inklusi keuangan tanpa literasi hanyalah ilusi: akses yang diperluas tanpa pemahaman justru membuka pintu bagi predator finansial.
Pemerintah, dalam hal ini OJK, perlu menjadikan literasi keuangan sebagai program strategis jangka panjang, bukan sekadar pelengkap agenda tahunan. Literasi harus masuk ke sekolah-sekolah, pesantren, tempat ibadah, dan komunitas-komunitas akar rumput. Kampanye edukatif berbasis teknologi lokal, bahasa daerah, dan pendekatan kultural akan lebih relevan ketimbang hanya menyebar infografis di situs resmi.
Diperlukan Regulasi Proaktif dan Teknologi Verifikasi Digital
Kebijakan perlindungan konsumen juga tidak boleh bersifat reaktif—menunggu aduan baru bertindak. Kita butuh regulasi proaktif yang mampu mengenali potensi pelanggaran sejak dini. Salah satu inovasi yang mendesak untuk diwujudkan adalah sistem verifikasi digital nasional berbasis data OJK yang memungkinkan masyarakat mengenali aplikasi dan entitas keuangan legal hanya dengan satu klik.
Teknologi dapat menjadi alat pembeda antara entitas legal dan ilegal jika didukung sistem otentikasi terbuka, tanda pengenal resmi untuk aplikasi, serta kehadiran teknologi “peringatan dini” pada perangkat pengguna. Ini sekaligus menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.
Momentum untuk Membenahi Ekosistem Digital Finansial
Pemblokiran ribuan nomor penagih utang pinjol ilegal adalah titik tolak, bukan titik akhir. Momentum ini seharusnya digunakan untuk menyusun ulang pendekatan kita terhadap tata kelola sektor fintech, dengan mengedepankan perlindungan konsumen, penguatan regulasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Kita tengah berada di era di mana teknologi menjadi alat bantu sekaligus alat perusak, tergantung pada siapa yang menggunakannya dan bagaimana negara mengaturnya. Bila kita gagal memperbaiki ekosistem ini secara komprehensif, maka pemblokiran hari ini hanya akan jadi headline sesaat—sementara jerat pinjol ilegal terus mencari celah di balik algoritma.
Lawan pinjol ilegal dengan memberikan literasi tanpa henti kepada masyarakat!!! ***

