DCNews, Jakarta — Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia melonjak tajam pada awal 2025. Hingga 23 April, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 24.036 pekerja di berbagai sektor telah mengalami PHK, setara sepertiga dari total kasus sepanjang tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025) mengungkapkan, tren kenaikan ini menunjukkan kondisi ketenagakerjaan nasional tengah menghadapi tekanan berat.
“Per 23 April sudah 24.036 kasus, atau lebih dari sepertiga jumlah tahun lalu. Jadi secara year on year memang ada peningkatan,” ujar Yassierli.
Tiga provinsi tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PHK tertinggi: Jawa Tengah (10.692 kasus), DKI Jakarta (4.649 kasus), dan Riau (3.546 kasus).
Dari sisi sektor, industri pengolahan menjadi penyumbang tertinggi dengan 16.801 kasus. Disusul sektor perdagangan besar dan eceran (3.622 kasus), serta aktivitas jasa lainnya (2.012 kasus).
Menurut Yassierli, penyebab utama PHK beragam. Mulai dari penurunan pasar domestik dan ekspor, relokasi perusahaan ke wilayah dengan upah lebih rendah, hingga konflik industrial dan efisiensi perusahaan untuk menghindari kerugian. Alasan lain termasuk perubahan model bisnis dan kebangkrutan.
“Jadi penyebab PHK beragam. Ketika ditanya soal mitigasi, tentu harus dilihat dari masing-masing kasus,” jelasnya.
Pengangguran Terbuka Capai 7 Jutaan
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnaker) Immanuel Ebenezer juga mengungkapkan bahwa jumlah pengangguran terbuka di Indonesia saat ini mencapai 7,48 juta orang. Ia memperingatkan bahwa angka ini berpotensi meningkat, seiring memanasnya perang dagang dan kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat.
“Itu data sebelum perang tarif, mungkin bisa bertambah setelahnya,” kata Immanuel. ***

