Bisa Lukai Rasa Keadilan Publik, Legislator PDIP Minta Kemsos Kaji Mendalam Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H., menyuarakan penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto, dengan alasan potensi pelanggaran rasa keadilan publik. Ia meminta Kementerian Sosial (Kemsos) bersama Dewan Gelar untuk mengkaji kembali usulan tersebut secara mendalam.

“Kasus dugaan korupsi terhadap tujuh yayasan yang terkait dengan Soeharto sejak tahun 2000 belum juga selesai secara hukum hingga kini. Memberikan gelar pahlawan nasional dalam kondisi ini tidak hanya menyalahi prinsip keadilan, tetapi juga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penghargaan negara,” kata Abidin dalam pernyataan tertulis, Senin (5/5/2025).

Abidin menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, calon pahlawan nasional harus memiliki integritas tinggi dan bebas dari catatan pelanggaran hukum. Ia menyoroti bahwa selain kasus dugaan korupsi, masa pemerintahan Soeharto juga sarat dengan tuduhan pelanggaran HAM, kolusi, dan nepotisme yang meninggalkan luka sejarah.

“Rakyat Indonesia menginginkan sosok pahlawan yang bersih, jujur, dan menjadi teladan moral. Jika sejarah kelam diabaikan, maka semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang kita perjuangkan bersama akan terciderai,” ujarnya.

Abidin juga mengapresiasi berbagai elemen masyarakat sipil yang menolak pengusulan gelar ini. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi proses pengkajian gelar tersebut secara ketat.

“Kami menyerukan agar pemerintah mendengar aspirasi rakyat dan mempertimbangkan dampak sosial serta historis dari keputusan ini,” tutupnya.

Diketahui, nama Soeharto kembali masuk dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025, bersama sejumlah tokoh lainnya seperti K.H. Abdurrahman Wahid, K.H. Bisri Sansuri, dan Idrus bin Salim Al-Jufri. Dari total 10 nama yang diajukan, empat merupakan usulan baru, sementara enam lainnya adalah pengajuan ulang dari tahun-tahun sebelumnya.

Usulan ini sedang dibahas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah koordinasi Kementerian Sosial. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...