DCNews, Jakarta – Upaya mendorong industri fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memperbesar porsi pembiayaan ke sektor produktif dinilai berisiko meningkatkan kredit macet. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengingatkan bahwa banyak perusahaan yang selama ini fokus pada pembiayaan konsumtif tidak siap menghadapi kompleksitas sektor produktif.
“Credit risk dan risk acceptance criteria untuk pembiayaan multiguna dan produktif sangat berbeda. Platform yang terbiasa dengan pinjaman konsumtif harus melakukan transformasi besar pada risk control dan credit scoring mereka,’ kata Entjik dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Januari 2025, outstanding kredit bermasalah di industri P2P lending mencapai Rp1,97 triliun, tumbuh 2,5% secara tahunan (year-on-year/YoY). Kredit macet dari peminjam berbentuk badan usaha bahkan melonjak 10,6% YoY menjadi Rp500,82 miliar.
Entjik menegaskan, mengubah model bisnis untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif tidak hanya butuh waktu lama, tetapi juga menambah beban operasional.
“Biaya operasional pasti lebih besar. Pembiayaan produktif harus dilakukan secara hybrid karena infrastruktur untuk credit scoring penuh secara daring belum memadai,” ujarnya.
Industri memang menghadapi tekanan biaya yang meningkat. Per Januari 2025, beban operasional P2P lending melonjak 14,6% YoY menjadi Rp1,22 triliun, dengan biaya pemasaran dan periklanan mencatat kenaikan tertinggi, yakni 37,2% YoY menjadi Rp384,24 miliar.
OJK sendiri menargetkan agar 50–70% pembiayaan P2P lending mengalir ke sektor produktif pada 2028, sesuai peta jalan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028. Roadmap ini membagi pengembangan industri ke dalam tiga fase: penguatan fondasi (2023–2024), konsolidasi (2025–2026), dan penyesuaian serta pertumbuhan (2027–2028).
Sampai Februari 2025, outstanding pendanaan ke sektor produktif, yang mayoritas menyasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mencapai Rp29,25 triliun atau 36,53% dari total pendanaan industri. Pangsa ini hanya sedikit naik dibanding Januari 2025 yang tercatat 35,64%.
Bahkan bila dibandingkan dengan Agustus 2023, pertumbuhan porsi pembiayaan produktif nyaris stagnan, hanya bertambah 0,01 poin persentase. Pada saat itu, menurut dokumen roadmap OJK, pangsa sektor produktif sudah di level 36,52%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML), Agusman, menegaskan bahwa regulator tetap mendorong penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan porsi pendanaan produktif dan UMKM.
“Penyelenggara Pindar terus didorong meningkatkan pendanaan di sektor produktif sebagaimana tertuang dalam Roadmap LPBBTI 2023–2028,” kata Agusman.
Namun realitas di lapangan memperlihatkan tantangan besar. Dari 97 penyelenggara P2P lending berizin, sebanyak 48 perusahaan masih berbasis pembiayaan multiguna konsumtif. Tanpa perubahan mendasar dalam model bisnis dan pengelolaan risiko, upaya memperluas pembiayaan produktif bisa menjadi bumerang baru bagi industri. ***

