DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia. Regulasi ini mewajibkan penyampai informasi sektor jasa keuangan untuk menyajikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan guna melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat rekomendasi atau promosi produk keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai menjadi pedoman bagi individu maupun pihak lain yang memiliki pengaruh dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).
Menurut OJK, perkembangan media digital telah mendorong munculnya banyak pihak yang secara aktif memberikan edukasi, ulasan, hingga rekomendasi mengenai produk keuangan. Namun, tidak seluruh informasi yang beredar memiliki standar akurasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi masyarakat.
Melalui aturan baru ini, OJK ingin memastikan setiap informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
Aturan tersebut juga mengakomodasi kerja sama antara penyampai informasi dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, PUJK tetap bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi yang bekerja sama dengannya.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi atas produk atau layanan keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan apabila aktivitas tersebut mensyaratkan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori yang diatur regulator.
Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.
Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan nasional menjadi lebih kredibel, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat literasi serta perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital. ***

