DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, memicu desakan agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap korban berinisial YTR (29) merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga merampas kebebasan dan martabat manusia.
Abdullah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Namun, menurutnya, penangkapan tersebut harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan memberikan efek jera maksimal.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Politikus PKB yang bertugas di Komisi III DPR itu menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Ia menyebut tindakan penyekapan dan kekerasan yang diduga berlangsung dalam jangka waktu panjang telah menimbulkan penderitaan berlapis bagi korban.
“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujarnya.
Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan mengingat adanya dugaan pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku. Selain kasus yang kini ditangani kepolisian, mantan istri pelaku juga disebut pernah mengalami kekerasan serupa.
Menurutnya, informasi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan perilaku berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan perempuan lain jika tidak ditangani secara tegas.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut, ia meminta kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Langkah tersebut dinilai penting mengingat korban kekerasan kerap memilih bungkam karena trauma, rasa takut, atau tekanan psikologis.
Abdullah menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban, termasuk melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis.
“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” katanya.
Saat ini, Taufik Hidayat telah diamankan oleh kepolisian dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

