DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara pidana di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Ketentuan baru ini memungkinkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk menghindari proses pidana apabila mencapai kesepakatan dengan korban dan memenuhi kewajiban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum di sektor jasa keuangan untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan kerugian korban dibandingkan semata-mata penjatuhan hukuman pidana.
Dalam Pasal 278I ayat (1) UU PPSK disebutkan bahwa penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pada tahap penyelidikan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat ditempuh melalui permohonan yang diajukan oleh pihak terduga tindak pidana atau keluarganya, maupun korban atau keluarganya. Selain itu, inisiatif penyelesaian juga dapat berasal dari penyelidik yang menawarkan mekanisme tersebut kepada korban maupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
“Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan atau penawaran penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana, serta menghitung nilai kerugian atas dugaan tindak pidana,” demikian bunyi Pasal 278I ayat (4) UU PPSK.
Dalam melakukan penilaian, penyelidik wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain penyelesaian kerugian yang timbul akibat tindak pidana, nilai transaksi atau besaran kerugian yang ditimbulkan, serta dampaknya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, nasabah, pemodal, investor, maupun masyarakat luas.
UU PPSK juga mengatur bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pihak terduga dengan korban. Kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penghentian proses penyelidikan.
Setelah kesepakatan tercapai, pihak yang diduga melakukan tindak pidana wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang disepakati, termasuk pembayaran ganti rugi kepada korban. Apabila kewajiban tersebut telah dipenuhi, penyelidik dapat menghentikan penyelidikan dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Meski terhindar dari proses pidana, pelaku tetap dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga integritas industri keuangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan OJK meliputi peringatan tertulis, pembatasan produk dan layanan, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk, pencabutan izin usaha, hingga bentuk sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan menjadi salah satu terobosan dalam reformasi hukum ekonomi nasional. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat mempercepat pemulihan kerugian korban, menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. ***

