DCNews,. Jakarta – Pemilik Kresna Life yang menjadi tersangka kasus pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU telah dipulangkan ke Indonesia setelah masuk daftar buronan Interpol. Gerak cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendesak Michael Steven, untuk segera memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis yang selama bertahun-tahun menanti penyelesaian hak mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026) setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membawa pulang Michael Steven, ke Tanah Air.
Ogi, mengatakan proses hukum terhadap Michael Steven saat ini berada dalam penanganan kepolisian. Meski demikian, OJK berharap langkah hukum tersebut dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak para nasabah.
“Kami berharap Michael Steven memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life,” kata Ogi.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan keberhasilan pemulangan Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar buronan Interpol melalui penerbitan Interpol Red Notice.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.
Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum, Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum Michael diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (21/6/2026) kemarin.
Dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tersebut, Michael Steven diduga terlibat dalam tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan Kresna Life.
Penyidik memperkirakan kasus tersebut telah menimbulkan kerugian investor hingga sekitar Rp337,4 miliar. Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Kresna Life menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena menyangkut ribuan pemegang polis yang menuntut kepastian pengembalian dana dan penyelesaian kewajiban perusahaan asuransi tersebut. ***

