DCNews, Pelalawan — Tekanan utang pinjaman online dan kebiasaan berjudi secara daring diduga menjadi pemicu aksi perampokan brutal yang terjadi di Kantor PT MPT, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap polisi setelah diduga menusuk seorang karyawan perempuan sebanyak 27 kali dan membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.
Pelaku, Joni Alpadli, kini ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya setelah pelaku mengetahui adanya penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di kantor perusahaan.
“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara merampok,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Jon Louis Letedara kepada wartawan di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke kantor PT MPT dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura hendak menggunakan toilet. Saat melihat korban, Putriani Tamba, berada seorang diri di dalam kantor, pelaku langsung menjalankan rencananya.
Pelaku memiting korban hingga terjatuh, kemudian menginjak kepala korban sambil memaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang perusahaan. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan meningkatkan kekerasannya.
Menurut polisi, pelaku mengambil gunting yang berada di lokasi dan menusuk korban berkali-kali. Ia kemudian menggunakan obeng untuk kembali menyerang korban.
“Korban mengalami 27 luka tusuk di bagian kepala, dada, perut, pundak, dan punggung,” ujar Jon.
Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku. Setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa kabur uang perusahaan sekitar Rp76 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Namun aksi kekerasan itu belum berhenti. Polisi mengungkap bahwa setelah mengambil uang, pelaku sempat mencuci tangan di kamar mandi sebelum kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan lagi untuk memastikan korban tidak dapat melawan.
Meski mengalami luka berat, korban masih sempat menggunakan telepon genggamnya untuk memotret kondisi tubuhnya yang bersimbah darah. Foto tersebut kemudian dikirim ke grup WhatsApp sebagai permintaan pertolongan darurat.
Laporan itu menjadi petunjuk awal bagi aparat dalam mengungkap kasus dan mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada Joni yang kemudian diketahui melarikan diri ke Pekanbaru.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah tersebut. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebagian uang hasil perampokan telah digunakan untuk membayar utang pinjaman online sekitar Rp12 juta. Pelaku juga menghabiskan sekitar Rp8 juta untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36 juta. Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat memberikan sejumlah uang kepada orang tuanya yang diduga berasal dari hasil perampokan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perampokan disertai kekerasan berat. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain yang berkaitan dengan penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. ***

