DCNews, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri menetapkan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan sekitar 15 ribu investor dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan FH dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya lima alat bukti yang sah dalam gelar perkara yang digelar pada 8 Juni 2026.
Menurut Ade, FH memiliki peran strategis dalam struktur dan pengembangan PT Dana Syariah Indonesia. Selain menjadi pendiri (founder) dan penasihat (advisor) perusahaan, FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014-2017.
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik,” kata Ade kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, FH disebut menduduki sejumlah posisi penting di berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Ia tercatat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, serta pemegang saham mayoritas di PT BA, PT SFU, dan PT SRU.
Penyidik juga menemukan bahwa FH berstatus sebagai pemilik saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa melakukan penyetoran modal. Selain itu, ia disebut aktif mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan perusahaan untuk memberikan masukan terkait pengembangan bisnis PT DSI.
Tidak hanya itu, FH diduga berperan dalam memperluas jaringan pendanaan perusahaan dengan mencari serta merekomendasikan calon investor atau super lender bagi PT DSI.
Bareskrim mengungkap FH juga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs web dan aplikasi PT DSI guna menarik masyarakat untuk menanamkan dana. Ia disebut turut aktif menghadiri berbagai kegiatan dan acara yang diselenggarakan perusahaan.
Ade menjelaskan, sebelum berkarier di sektor pasar modal, FH pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017-2018. Ia juga tercatat pernah menduduki posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018-2022.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka FH telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026,” ujar Ade.
Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Penyidik menduga PT Dana Syariah Indonesia menjalankan skema penipuan investasi dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Modus yang digunakan adalah mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu menampilkannya seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari para lender atau pemberi pinjaman.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025 dan menyebabkan sekitar 15 ribu investor mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp2,4 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. ***

