Pembahasan Dua RUU Data Nasional Berjalan Bersamaan, Legislator PKS Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mengingatkan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik dan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) tidak melahirkan duplikasi regulasi yang berpotensi menghambat tata kelola data nasional.

Menurut Reni, pembaruan regulasi statistik memang diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan data yang semakin kompleks di era digital. Namun, keberadaan dua rancangan undang-undang yang saat ini dibahas secara paralel harus diharmonisasikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan.

“RUU Statistik saat ini telah memasuki pembahasan tahap lanjutan sebagai inisiatif DPR, sementara RUU Satu Data Indonesia juga masih dibahas di Badan Legislasi DPR. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi pengaturan yang saling bertabrakan,” kata Reni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Politisi Fraksi PKS itu mengungkapkan hasil pemetaannya menunjukkan adanya sejumlah substansi yang diatur dalam kedua rancangan undang-undang tersebut. Kesamaan pengaturan mencakup tujuan dan ruang lingkup kebijakan, kelembagaan, standar dan metadata, interoperabilitas data, akses dan pemanfaatan data, hingga ketentuan sanksi.

“Dari hasil pemetaan, terdapat enam area kritis yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Reni meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait arah kebijakan dan strategi harmonisasi kedua regulasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem data nasional berjalan efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Selain menyoroti potensi duplikasi aturan, Reni juga mencermati sejumlah perubahan substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah terhadap RUU Statistik usul inisiatif DPR.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan ketentuan mengenai Dewan Statistik Nasional (DSN). Padahal, keberadaan lembaga tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyusunan RUU di Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan alasan perubahan tersebut agar pembahasan RUU Statistik tetap sejalan dengan tujuan memperkuat sistem statistik nasional sekaligus mendukung integrasi tata kelola data yang lebih akuntabel dan transparan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Diberantas, Kang Dahlan: Bagaimana Dengan Pinjol Legal yang Melakukan Penagihan Ilegal?

DCNews, Jakarta – Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak...

Jangan Hanya Tangkap Operator Lapangan, Kapolri Didesak Bongkar Bandar Judi Online dan Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman...

OJK Jatim Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Terapkan Prinsip Legal dan Logis

DCNews, Surabaya – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran...

DPR Ingatkan Warga, Pinjol Harus untuk Modal Usaha Bukan Kebutuhan Konsumtif

DCNews, Gresik – Kemudahan memperoleh pinjaman online (pinjol) berpotensi...