DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman dan pembiayaan digital, praktik penagihan utang oleh debt collector masih kerap menjadi sorotan publik. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tindakan penagih utang yang dianggap melampaui batas, mulai dari intimidasi verbal hingga penyebaran informasi pribadi kepada pihak lain.
Untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait tata cara penagihan utang melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan menjadi acuan bagi perusahaan pembiayaan maupun penyelenggara layanan keuangan dalam melakukan penagihan.
Dalam aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa debt collector tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara sewenang-wenang. Setiap petugas penagihan wajib mematuhi standar etika dan perlindungan konsumen yang telah ditetapkan regulator.
Sembilan Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi Debt Collector
OJK menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh petugas penagihan, antara lain:
Wajib menggunakan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara layanan keuangan dan dilengkapi foto petugas.
Dilarang melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan penerima dana.
Dilarang memberikan tekanan fisik maupun verbal kepada debitur.
Harus menghindari penggunaan kata-kata atau tindakan yang bersifat intimidatif, merendahkan harkat dan martabat seseorang, termasuk tindakan perundungan di dunia maya (cyber bullying) yang menyasar debitur, keluarga, kerabat, rekan kerja maupun kontak darurat.
Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana atau debitur yang bersangkutan.
Penggunaan sarana komunikasi untuk penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di alamat penagihan atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu debitur.
- Penagihan di luar lokasi atau jam yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dari penerima dana.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Penagihan
Selain mematuhi etika penagihan, petugas debt collector juga diwajibkan membawa informasi yang jelas terkait kewajiban debitur. Dokumen tersebut meliputi:
- Informasi jumlah hari keterlambatan pembayaran.
- Posisi akhir total pendanaan atau pokok utang yang belum dilunasi.
- Besaran bunga yang harus dibayarkan.
- Nilai denda yang masih terutang.
Ketentuan ini bertujuan memastikan proses penagihan berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian informasi kepada konsumen mengenai kewajiban yang harus diselesaikan.
Konsumen Berhak Melapor Jika Mengalami Pelanggaran
OJK menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan jasa keuangan berizin.
Apabila mengalami intimidasi, ancaman, penagihan kepada pihak lain, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulator, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung yang lengkap.
Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan Kontak 157, situs pengaduan konsumen OJK, maupun surat elektronik resmi yang disediakan regulator. Selain menerima laporan pelanggaran, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait produk serta layanan di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas, OJK berharap proses penagihan utang dapat berjalan secara profesional, beretika, dan tetap menghormati hak-hak konsumen, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan. ***

