DCNews, Tangerang — Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan di jalan oleh oknum debt collector, respons cepat aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, turun langsung menangani aduan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku motornya diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah oknum mata elang (matel), Selasa (26/5/2026).
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah video penanganan di lokasi beredar luas dan menuai apresiasi dari masyarakat. Banyak warganet menilai langkah cepat kepolisian menunjukkan keberpihakan terhadap warga kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari kendaraan yang digunakan untuk bekerja.
Insiden bermula ketika seorang pengemudi ojol mengaku dihentikan di jalan raya oleh sejumlah oknum debt collector. Dalam situasi itu, sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja sehari-hari diduga dibawa secara sepihak.
Dalam kondisi panik dan kebingungan, pengemudi tersebut kemudian mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, AKP Rokhmatulloh bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi yang disebut menjadi tempat berkumpulnya para oknum matel. Langkah cepat itu dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Setibanya di lokasi yang berada di sebuah ruko, Kapolsek Kelapa Dua memberikan teguran dan penjelasan hukum secara tegas namun tetap humanis kepada pihak-pihak yang berada di tempat tersebut.
Dalam video yang beredar, AKP Rokhmatulloh menegaskan bahwa penghentian kendaraan di jalan raya tidak boleh dilakukan sembarangan oleh pihak selain aparat yang berwenang.
“Tidak boleh menghentikan kendaraan di jalan raya. Yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan hanya pihak kepolisian,” ujar AKP Rokhmatulloh.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penagihan kendaraan pembiayaan harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi edukasi hukum bagi masyarakat mengenai batas kewenangan debt collector dalam proses penagihan kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan mediasi di lokasi, sepeda motor beserta kunci kendaraan akhirnya dikembalikan kepada pengemudi ojol tersebut. Suasana yang semula tegang berubah haru ketika kendaraan yang menjadi sumber nafkah keluarganya kembali diterima.
Dengan wajah lega, pengemudi ojol itu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Kelapa Dua atas bantuan yang diberikan.
“Terima kasih banyak Pak Kapolsek atas bantuannya,” katanya.
Tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Kelapa Dua mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum terus hadir memberikan perlindungan terhadap warga dari praktik-praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan dan berpotensi melanggar hukum.
Pengamat menilai pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian dalam menangani persoalan di lapangan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. ***

