Reformasi Polri Kembali Disorot, Wayan Sudirta Desak Pembenahan Kultur hingga Pengawasan

Date:

DCNews, Jakarta — Ketika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menghadapi ujian, wacana reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menilai pembenahan institusi Polri tidak lagi cukup dilakukan sebatas pergantian slogan atau restrukturisasi administratif, melainkan harus menyentuh akar persoalan budaya organisasi, pola kepemimpinan, hingga sistem pengawasan yang selama ini dinilai lemah.

Pandangan itu disampaikan Wayan, lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5/2026) setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan laporan hasil kajian reformasi Polri setebal sekitar 3.000 halaman kepada pemerintah. Laporan tersebut memuat rekomendasi menyeluruh mengenai arah pembenahan institusi kepolisian di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Reformasi Polri Dinilai Masuk Fase Penentuan

Menurut Wayan, reformasi Polri kini memasuki fase penting setelah lebih dari dua dekade institusi tersebut dipisahkan dari TNI pasca-Reformasi 1998. Berbagai program pembenahan memang telah dijalankan, mulai dari konsep “Polisi Sahabat Masyarakat”, “Promoter”, hingga “Presisi”. Namun, serangkaian kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir dinilai menunjukkan bahwa reformasi belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar.

“Polri adalah institusi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan aparat akan langsung memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap negara dan hukum,” kata Wayan.

Ia menilai reformasi tidak boleh berhenti pada modernisasi teknologi atau perubahan nomenklatur program, tetapi harus diarahkan pada perubahan kultur organisasi yang lebih transparan, humanis, dan akuntabel.

KPRP Temukan Persoalan Kultural di Internal Polri

Dalam laporan KPRP, terdapat sejumlah persoalan yang disebut masih menghambat reformasi institusi kepolisian. Temuan itu mencakup budaya kekerasan, pola pikir militeristik, praktik korupsi, budaya hedonisme, loyalitas berlebihan antaranggota, hingga impunitas terhadap pelanggaran etik maupun pidana.

Wayan mengatakan temuan tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi internal Polri memerlukan langkah yang lebih mendalam, terutama dalam aspek kepemimpinan dan pembinaan sumber daya manusia.

“Masalah kultur organisasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Harus ada perubahan cara berpikir, sistem pengawasan, dan keteladanan dari pimpinan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga masih mencatat berbagai persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, kekerasan berlebihan, hingga rendahnya respons terhadap laporan publik.

Revisi UU Polri Jadi Momentum Pembenahan

Wayan menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

Ia menekankan perlunya pembenahan sejak tahap awal rekrutmen dan pendidikan anggota Polri agar nilai profesionalisme dan integritas tertanam sejak dini.

“Sistem rekrutmen harus transparan dan objektif. Institusi yang kuat dimulai dari proses seleksi yang bersih dan kredibel,” kata dia.

Menurutnya, reformasi juga perlu menyasar tata kelola karier dan promosi jabatan berbasis meritokrasi untuk meminimalkan praktik kedekatan kekuasaan maupun loyalitas personal dalam organisasi.

Pengawasan dan Transparansi Jadi Sorotan

Selain pembenahan internal, Wayan mendorong penguatan sistem pengawasan eksternal terhadap Polri. Ia menilai keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperkuat dengan kewenangan yang lebih jelas agar fungsi kontrol terhadap institusi kepolisian berjalan efektif.

Di saat yang sama, pengawasan internal dinilai harus diperkuat melalui mekanisme reward and punishment yang objektif, penerapan sistem whistleblowing, serta evaluasi berkala terhadap perilaku aparat.

“Polri harus menjadi institusi yang terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Transparansi menjadi syarat utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengaturan lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan konsentrasi kekuasaan.

Dorong Model Smart Democratic Policing

Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan, Wayan menilai Polri perlu bergerak menuju model Smart Democratic Policing, yakni pendekatan kepolisian modern yang menitikberatkan pada pencegahan, deteksi dini, dan pelayanan publik berbasis teknologi.

Menurut dia, pendekatan tersebut harus tetap menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum, terutama setelah lahirnya KUHAP baru yang memperketat kewenangan aparat penegak hukum.

“Polisi tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga bagian dari masyarakat yang bekerja membangun rasa aman secara kolaboratif,” kata Wayan.

Ia meyakini reformasi Polri masih dapat diwujudkan apabila pemerintah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki komitmen bersama untuk mendorong lahirnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe: Muhammadiyah Selama 117 Tahun Jadi Pilar Pendidikan, Kesehatan, dan Persatuan Bangsa

DCNews, Jakarta — Di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Jelang Libur Iduladha 2026, Puncak Arus Diprediksi 26 Mei

DCNews, Jakarta — Menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha...

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...