DCNews, Jakarta — Di tengah dinamika ekonomi global dan ketatnya persaingan industri keuangan nasional, perbankan syariah Indonesia terus menunjukkan ketahanan sekaligus ekspansi yang agresif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perbankan syariah nasional mempertahankan tren pertumbuhan positif hingga Maret 2026, ditopang peningkatan pembiayaan dan dana masyarakat yang terus mengalir ke sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, mengatakan total aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun pada Maret 2026.
Menurut Dian, capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam proses transformasi industri keuangan syariah nasional yang saat ini mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Dari sisi intermediasi, penyaluran pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Pertumbuhan itu dinilai melampaui rata-rata pertumbuhan nasional dan mencerminkan meningkatnya aktivitas pembiayaan pada sektor riil.
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun. Kenaikan dana masyarakat tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah masih terus menguat.
OJK juga mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) industri perbankan syariah terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen. Angka tersebut mencerminkan fungsi intermediasi perbankan syariah yang semakin optimal dalam mendukung pembiayaan ekonomi domestik.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan yang tinggi, kualitas pembiayaan industri tetap terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) Gross tercatat sebesar 2,28 persen, sedangkan NPF Net berada di level 0,87 persen.
Dian menegaskan, OJK akan terus mengawal implementasi RP3SI melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi, daya tahan, dan daya saing industri perbankan syariah nasional di tengah perubahan lanskap ekonomi global. ***

