Polisi Tetapkan 5 Debt Collector Tersangka Penarikan Paksa Mobil di Pangkalpinang

Date:

DCNews, Pangkalpinang — Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur fidusia. Polisi menyebut para pelaku diduga menarik kendaraan milik debitur secara ilegal, lalu menyembunyikannya tanpa diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Kelima tersangka diamankan aparat dalam operasi gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat (15/5/2026).

Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengatakan para tersangka diduga berperan sebagai debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) dalam praktik penarikan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Bangka Belitung.

“Kelima orang tersebut diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Jumat (15/5/2026).

Polisi mengidentifikasi para tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki asal Nusa Tenggara Timur, serta AJT alias Andre yang merupakan warga Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas para debt collector tersebut. Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian bergerak melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang di lokasi kejadian.

“Hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Babel,” ujar Agus.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit telepon seluler, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan.

Menurut penyidik, para tersangka diduga menarik kendaraan dari penerima pengalihan, lalu menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan unit tersebut kepada perusahaan pembiayaan sebagai pemegang hak fidusia.

Polda Babel menegaskan proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan,” kata Agus.

Ia juga memastikan kepolisian tetap menjamin hak-hak para tersangka selama proses hukum berjalan, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Polda Babel mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...

Market Brief Hari Ini: Emas Terkoreksi, Minyak Melemah, Nasdaq Tetap Menguat

DCNews, Jakarta — Pergerakan pasar global pada Selasa, 26...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,916 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat...