DCNews, Tanah Tidung — Ancaman pinjaman online ilegal masih menghantui masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan finansial cepat. Di balik kemudahan pencairan dana yang ditawarkan, praktik pinjol ilegal justru menyimpan risiko besar mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga aksi teror terhadap korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur layanan pinjaman online tanpa izin. Meski ribuan situs telah diblokir pemerintah, pelaku pinjol ilegal dinilai terus bermunculan dengan modus baru yang semakin sulit dilacak.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen OJK Kalimantan Timur dan Utara, Yulianta, mengatakan OJK saat ini hanya mengawasi layanan pinjaman resmi yang dikenal sebagai Pinjaman Daring (Pindar).
“Yang kami awasi di OJK itu yang resmi dan legal, namanya Pinjaman Daring atau Pindar. Saat ini ada 95 Pindar yang resmi dan berizin OJK,” kata Yulianta, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online tanpa memahami risiko besar dari aplikasi ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.
Menurut Yulianta, meskipun lebih dari 17 ribu situs pinjol ilegal telah ditutup, para pelaku dapat dengan mudah membuat situs atau aplikasi baru untuk kembali beroperasi.
“Karena itu kami terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Jika ingin meminjam, gunakan Pindar yang sudah berizin OJK dan hindari pinjol ilegal,” ujarnya.
Yulianta menjelaskan, apabila masyarakat menjadi korban pinjol ilegal, penanganannya tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan langsung OJK. Namun korban tetap dapat melapor melalui Satgas PASTI maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Kami tetap mendorong masyarakat menggunakan Pindar karena layanan tersebut diatur OJK, sehingga ada perlindungan konsumen. Kalau terjadi masalah, masyarakat bisa mengadu ke OJK,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahaya terbesar pinjol ilegal adalah akses terhadap data pribadi pengguna. Data tersebut kerap disalahgunakan untuk mengintimidasi korban ketika gagal membayar pinjaman.
“Risikonya bisa kontak disebarkan, isi galeri disebarkan, lalu korban diteror dan sebagainya. Biasanya itu baru disadari setelah kejadian,” ungkapnya.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat diminta lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman, termasuk memastikan aplikasi atau layanan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. ***

