Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Usai Pengungkapan 320 WNA Terduga Judi Online di Hayam Wuruk

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) setelah aparat mengungkap dugaan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 320 WNA kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepolisian RI untuk mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian serta kemungkinan keterlibatan dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Operasi gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait aktivitas ilegal WNA di Indonesia sepanjang 2026. Para WNA yang diamankan kemudian dipindahkan pada Ahad, 10 Mei 2026, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap status izin tinggal dan dugaan pelanggaran hukum.

Dari total 320 orang yang diperiksa, sebanyak 224 merupakan laki-laki dan 96 perempuan. Selama proses pendalaman, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sementara WNA perempuan berada di fasilitas Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), serta fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 pihak penjamin atau sponsor yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat menyusul meningkatnya kasus kejahatan yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, sebagian besar WNA yang diamankan dalam berbagai kasus belakangan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

“Persepsi bahwa Imigrasi kebobolan tidak tepat. Justru keberhasilan pengungkapan di berbagai lokasi menunjukkan fungsi intelijen keimigrasian bekerja efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” kata Hendarsam, dikutip DCNews, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah itu, sebanyak 2.026 berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, serta 1.323 tindakan penangkalan terhadap WNA pelanggar aturan.

Menurut Hendarsam, hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan memperlihatkan sebagian WNA yang diduga terlibat penipuan digital bahkan belum sempat beroperasi. Sebagian lainnya disebut baru mulai menjalankan aktivitasnya ketika operasi penindakan dilakukan aparat.

“Ini menunjukkan sistem pengawasan berjalan proaktif sebelum tindak pidana berkembang lebih luas,” ujarnya.

Selain memeriksa individu WNA, Ditjen Imigrasi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sponsor atau penjamin dalam aktivitas ilegal tersebut. Hendarsam menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan memproses pidana keimigrasian baik terhadap WNA maupun pihak sponsor apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemerintah juga memastikan sistem pengawasan keimigrasian terintegrasi mampu mendeteksi pelanggaran overstay secara otomatis sehingga WNA pelanggar aturan tidak dapat keluar dari Indonesia tanpa penyelesaian sanksi administratif maupun hukum.

Di sisi lain, kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan Kepolisian RI terus diperkuat melalui mekanisme joint investigation untuk menangani kejahatan lintas negara secara lebih komprehensif. Evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan juga mulai dilakukan menyusul meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan WNA penerima fasilitas tersebut.

“Kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal menjadi perhatian serius bagi kami. Prinsip selektif tetap menjadi landasan utama untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan nasional yang dapat berada di Indonesia,” kata Hendarsam.

Pemerintah menegaskan setiap pelanggaran hukum oleh WNA, termasuk keterlibatan dalam praktik perjudian online dan kejahatan siber, akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...

Market Brief Hari Ini: Emas Terkoreksi, Minyak Melemah, Nasdaq Tetap Menguat

DCNews, Jakarta — Pergerakan pasar global pada Selasa, 26...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,916 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat...