Komisi I DPR Sebut Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Digital Paling Merusak

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, ancaman pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dinilai telah berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi dan keselamatan sosial masyarakat. Maraknya penyalahgunaan data, intimidasi penagihan, hingga tekanan psikologis terhadap korban membuat praktik pinjol ilegal kini dipandang sebagai salah satu bentuk kejahatan digital paling meresahkan di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menegaskan bahwa pinjol ilegal telah menjadi ancaman digital paling merusak yang dihadapi masyarakat saat ini. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi semata berada dalam ranah sektor keuangan, tetapi telah menyentuh aspek perlindungan data pribadi, keamanan digital, dan perlindungan sosial masyarakat secara luas.

“Fakta bahwa lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir sejak 2017 dan ribuan entitas baru terus bermunculan setiap tahun menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang sedang dihadapi bangsa ini,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menyoroti kelompok usia produktif 19 hingga 34 tahun sebagai kalangan paling rentan terjerat pinjol ilegal. Generasi muda dinilai cukup akrab dengan teknologi digital, tetapi belum sepenuhnya memiliki literasi keuangan yang memadai untuk mengenali risiko di balik tawaran pinjaman instan.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh tekanan ekonomi dan gaya hidup konsumtif yang mendorong masyarakat mengambil keputusan finansial secara impulsif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Dengan latar belakang hukum yang dimilikinya, Oleh Soleh menjelaskan bahwa operasional pinjol ilegal melanggar berbagai regulasi sekaligus, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyalahgunaan data pribadi hingga aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai praktik penagihan yang mengintimidasi dan penyebaran data korban kepada pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa korban pinjol ilegal merupakan korban kejahatan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Korban pinjol ilegal bukan pihak yang sepenuhnya bersalah. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak perlu takut untuk melapor,” katanya.

Dari sisi legislasi, Komisi I DPR RI disebut terus mendorong penguatan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Salah satu fokusnya adalah memastikan platform digital tidak sembarangan meminta akses data pengguna di luar kebutuhan layanan.

Selain itu, DPR RI juga mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) guna mempersempit ruang gerak pinjol ilegal dalam mengeksploitasi data masyarakat.

Dalam aspek pengawasan, Komisi I DPR RI aktif mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tidak hanya melakukan pemblokiran situs secara reaktif, tetapi juga membangun sistem deteksi proaktif yang mampu mengidentifikasi platform pinjol ilegal baru sebelum menjaring lebih banyak korban.

Koordinasi antarlembaga seperti Komdigi, OJK, PPATK, dan Polri juga dinilai perlu diperkuat agar penindakan tidak berhenti pada pemblokiran platform semata, melainkan mampu memutus seluruh rantai ekosistem pinjol ilegal secara menyeluruh.

“Pinjol ilegal tidak datang sebagai ancaman yang tampak menakutkan. Ia datang sebagai kemudahan. Waspada bukan berarti takut menggunakan teknologi, tetapi cukup cerdas untuk tidak tertipu olehnya,” ujar Oleh Soleh.

Di akhir pemaparannya, ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan tiga langkah perlindungan diri, yakni memeriksa legalitas platform pinjaman melalui OJK sebelum mengajukan pinjaman, menjaga ketat data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses ke ponsel, serta segera melaporkan praktik pinjol ilegal kepada OJK atau aparat berwenang.

Menurutnya, DPR RI akan terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, adil, dan terlindungi dari kejahatan siber. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan...

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...