Dana Asing Mulai Masuk Rp12,29 Triliun, OJK Kebut Reformasi Integritas Pasar Modal

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah tekanan global yang masih membayangi pasar keuangan, arus modal asing mulai kembali mengalir ke pasar saham Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor asing telah membukukan pembelian bersih atau inflow sebesar Rp12,29 triliun sejak awal Mei 2026, memberi sinyal awal pemulihan kepercayaan terhadap pasar modal domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masuknya dana asing tersebut menjadi indikasi bahwa reformasi struktural yang tengah dijalankan regulator mulai mendapat respons positif dari pelaku pasar internasional.

“Semoga ini menjadi titik terang karena sudah mulai ada inflow sebesar Rp12,29 triliun di bulan ini. Harapan ini tentu memberikan kepercayaan kepada kita semua,” ujar Friderica dalam Investor Relations Forum 2026 Vol. 2 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, OJK mengakui pasar modal Indonesia masih menghadapi tantangan berat akibat gejolak ekonomi global dan menurunnya sentimen investor asing pasca pembekuan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Untuk merespons situasi tersebut, regulator bersama Self-Regulatory Organization (SRO) seperti BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal.

Friderica menegaskan langkah yang ditempuh tidak sekadar bersifat jangka pendek untuk menahan volatilitas pasar, melainkan menyasar perubahan fundamental guna memperkuat transparansi dan tata kelola industri.

OJK dan SRO, kata dia, telah menjalankan delapan aksi prioritas reformasi pasar modal. Salah satu langkah utama ialah memperketat kewajiban keterbukaan informasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Selain itu, regulator juga meningkatkan granularitas klasifikasi data investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 kategori. Menurut Friderica, pembaruan sistem tersebut menjadi salah satu yang paling maju di tingkat global.

“Mulai dari kewajiban keterbukaan informasi bagi pemegang saham di atas 1 persen hingga peningkatan granularitas data dari 9 klasifikasi menjadi 39 klasifikasi. Ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia,” katanya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia juga telah menyelesaikan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A guna mengoptimalkan ketentuan free float atau porsi saham beredar di publik. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham di dalam negeri.

Tak hanya itu, OJK memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal akan diperketat untuk menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki kredibilitas industri keuangan nasional.

Friderica menilai keberhasilan reformasi pasar modal tidak dapat hanya bertumpu pada regulator. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari emiten, perusahaan sekuritas, lembaga penunjang pasar modal hingga para profesional industri, mengedepankan prinsip tata kelola dan integritas.

“Ayo semua lakukan dengan penuh integritas untuk bersama-sama menjaga pasar modal yang kita cintai. Pasar modal ini milik kita semua,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank NTB Syariah Ajak Warga Dompu Melawan Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Dompu – Bank NTB Syariah mendorong masyarakat Kabupaten...

Harga Emas Antam Stabil di Rp2,54 Juta per Gram pada 26 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

OJK Riau Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal dan Pinjol, Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas

DCNews, Pekanbaru — Kemudahan transaksi keuangan digital membuka peluang...

LPDB Koperasi Dorong Gen Z dan Milenial Bangun Usaha Bersama, Tak Bergantung pada Pinjol

DCNews, Jakarta — Koperasi didorong menjadi alternatif bagi Generasi...