Tips Aman Hindari Jeratan Pinjaman Onlinen Ilegal dari Kang Dahlan

Date:

KEMUDAHAN teknologi digital memang bikin hidup lebih praktis, termasuk soal pinjam-meminjam uang. Tapi hati-hati, karena di balik kemudahan itu, ada bahaya besar yang mengintai: pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga 13 Maret 2025, sebanyak 12.721 entitas keuangan ilegal sudah diblokir. Dari jumlah itu, 10.733 di antaranya adalah pinjol ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri). Sisanya, berupa investasi bodong dan gadai ilegal.

Apa bahayanya pinjol ilegal?
Disini, Asep Dahlan pendiri Dahlan Consultant membeberkan seberapa bahayanya jika kita berurusan dengan pinjaman online ilegal. Bunga tinggi, denda mencekik, sampai ancaman sebar data. “Ini bukan solusi, tapi jebakan,” ujar konsultan keuangan yang akrab disapa Kang Dahlan.

Berbeda dengan pinjol resmi —kini belum ganti nama menjadi pinjaman daring atau pindar— yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan. Tak jarang mereka memperlakukan peminjam seenaknya.

Supaya kita nggak jadi korban berikutnya, berikut tips praktis dari Asep Dahlan agar aman dari jeratan pinjol ilegal:

1. Melek Literasi Keuangan itu Wajib!

Jangan malas belajar soal keuangan. Akses informasi resmi lewat situs OJK atau AFPI. “Kalau kita tahu ilmunya, kita nggak gampang dibodohi,” kata Asep yang aktif mengedukasi masyarakat soal keuangan digital.

2. Selalu Cek Legalitas Pinjol

Mau pinjam uang? Cek dulu, legal atau ilegal? Caranya mudah, buka www.ojk.go.id dan cari daftar pinjol resmi. Google juga sudah ikut membantu membasmi pinjol ilegal dengan mewajibkan pengembang aplikasi menyertakan bukti izin dari OJK.

3. Jangan Abaikan Bunga dan Denda

Sebelum klik ‘setuju’, pahami dulu berapa bunga dan dendanya. “Kalau terlalu tinggi dan nggak masuk akal, tinggalkan saja. Itu sinyal bahaya,” tegas Asep.

4. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Ini bagian yang sering dilewatkan. Padahal di sinilah biasanya tertulis hak dan kewajiban yang bisa bikin kita rugi kalau nggak baca dengan cermat.

5. Download Aplikasi dari Sumber Resmi

Hanya gunakan aplikasi pinjol dari Play Store (Android) atau App Store (iOS). Dan, jangan unduh dari link sembarangan, karena bisa jadi pintu masuk pencurian data.

6. Perhatikan Permintaan Izin Aplikasi

Kalau aplikasi minta akses ke kontak, galeri, atau lokasi tanpa alasan jelas, waspadai. Karena itu bisa jadi modus untuk mengakses data pribadi kita dan disalahgunakan.

7. Waspadai Tautan atau Tawaran yang Mencurigakan

Jangan asal klik link pinjaman yang dikirim lewat WhatsApp, email, atau media sosial. Apalagi kalau disertai janji manis seperti bunga rendah dan pencairan super cepat. “Itu trik klasik penipuan,” jelas Asep.

Kesimpulannya?

Jangan tergoda jalan pintas yang bisa berujung petaka. Seperti kata Asep Dahlan, “Pinjam uang boleh saja, tapi harus lewat jalur yang legal, aman, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masalah keuangan malah makin rumit karena salah pilih platform.”

Yuk, jadi konsumen cerdas dan lindungi diri dari jebakan pinjol ilegal! ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...