DCNews, Purwokerto — Di tengah meningkatnya penetrasi layanan keuangan digital, ancaman pinjaman online ilegal (pinjol) kian mengkhawatirkan. Tak hanya menjerat korban dalam beban utang berbunga tinggi, praktik ini juga membuka celah penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada teror dan intimidasi.
Isu tersebut menjadi sorotan dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “Stop Pinjol Ilegal: Lindungi Data dan Keuanganmu” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI. Forum ini menegaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data menjadi faktor utama maraknya korban pinjol ilegal.
Fenomena pinjol ilegal berkembang pesat seiring kebiasaan masyarakat yang cenderung mengutamakan kemudahan akses pinjaman tanpa memahami risiko di baliknya. Dalam banyak kasus, pengguna dengan mudah memberikan informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, hingga akses ke kontak pribadi saat proses pendaftaran.
Direktur Academic dan Social Student (ACCESS), Mashud, menilai kebiasaan tersebut berbahaya karena menciptakan pola permisif dalam berbagi data pribadi, baik di dunia nyata maupun digital.
“Ketika kita terbiasa menyerahkan data ke pihak lain tanpa pertimbangan, perilaku itu terbawa ke ruang digital. Saat mendaftar di situs atau aplikasi, kita jadi tidak berpikir panjang memberikan data penting,” ujarnya.
Selain risiko finansial, pinjol ilegal juga kerap disertai praktik penyalahgunaan data. Korban tidak jarang mengalami teror, intimidasi, hingga penyebaran informasi pribadi sebagai bentuk tekanan agar segera melunasi utang.
Ancaman semakin kompleks karena pelaku kejahatan digital dapat mengoperasikan banyak akun palsu untuk menjaring korban. Kondisi ini membuat penegakan hukum menjadi lebih menantang, terutama jika tidak diimbangi dengan peningkatan kesadaran publik.
Forum tersebut menekankan bahwa literasi digital menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman ini. Masyarakat didorong untuk lebih kritis dalam memilih layanan keuangan, memastikan legalitas platform, serta berhati-hati sebelum memberikan akses terhadap data pribadi.
Upaya perlindungan tidak hanya bergantung pada regulasi dan penindakan, tetapi juga pada kemampuan individu dalam mengenali risiko di era digital. Tanpa perubahan perilaku, pinjol ilegal akan terus menemukan celah untuk berkembang. ***

