Respons AFPI atas Kasus Indosaku: PT TIN Diproses untuk Dikeluarkan

Date:

DCNews, Jakarta — Asosiasi industri fintech Indonesia bergerak cepat merespons dugaan praktik penagihan tidak beretika yang melibatkan mitra eksternal platform pinjaman digital di Semarang, dengan menyiapkan sanksi tegas hingga proses pemberhentian keanggotaan.

Dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (1/5/2026) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan insiden pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran yang diduga dilakukan dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen pihak ketiga. Peristiwa tersebut dinilai mencederai standar etika industri sekaligus berpotensi mengganggu layanan publik.

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, mengatakan asosiasi telah melakukan penelusuran mendalam dan berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan penanganan kasus berbasis fakta dan sesuai ketentuan. “Kami memandang serius kejadian ini dan memastikan setiap langkah diambil secara terukur serta transparan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas penagihan tersebut dilakukan oleh PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang menjadi mitra dari platform PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Keduanya diketahui merupakan anggota AFPI.

Sebagai tindak lanjut, AFPI memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku asosiasi, khususnya terkait larangan praktik penagihan yang mengandung intimidasi, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika.

Selain itu, AFPI juga tengah mengambil langkah pembinaan terhadap Indosaku sebagai penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme etik internal guna memastikan tanggung jawab platform tetap berjalan sesuai standar industri.

AFPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech lending, termasuk dengan memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan, meningkatkan standar sertifikasi, serta memastikan kepatuhan anggota terhadap kode etik yang berlaku.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam proses penagihan. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama,” kata Entjik.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, AFPI juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan jasa penagihan pihak ketiga di seluruh anggotanya. Evaluasi tersebut mencakup aspek kompetensi, kepatuhan, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan turut memanggil pihak terkait dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Regulator menegaskan tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar hukum maupun prinsip perlindungan konsumen.

AFPI menyatakan mendukung penuh langkah pengawasan regulator serta memastikan seluruh anggotanya segera menindaklanjuti arahan tersebut secara cepat dan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi industri fintech lending akan pentingnya pengawasan ketat terhadap mitra eksternal, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap praktik penagihan yang adil, transparan, dan beretika. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Implementasi KUHP Baru, Habib Aboe Bakar Soroti Langkah Progresif Kejati Kalsel

DCNews, Banjarmasin – Di tengah fase transisi penerapan Kitab...

May Day di Monas, Prabowo Tekankan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dan Perlindungan Kerja

DCNews, Jakarta — Ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen...

Puan Maharani: Aturan Outsourcing Baru Jangan Ciptakan Ketidakpastian Kerja Baru

DCNews, Jalarta — Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026...

Lonjakan Gagal Bayar Pinjol di Kalangan Anak Muda Picu Alarm Nasional, Pakar Soroti Kegagalan Literasi Keuangan

DCNewa, Gorontalo — Di tengah pesatnya penetrasi layanan keuangan...