Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

Date:

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol) kembali menuai sorotan setelah muncul modus baru, yakni memesan layanan ambulans, pemadam kebakaran, hingga jasa sedot WC secara fiktif ke rumah debitur. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik yang seharusnya digunakan untuk keadaan darurat.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, mengecam keras praktik tersebut. Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu menilai, tindakan tersebut sudah melampaui batas etika penagihan dan mengarah pada penipuan serta intimidasi psikologis terhadap debitur.

“Ini bukan sekadar penagihan utang, tapi sudah masuk kategori penipuan dan bentuk teror. Menggunakan layanan publik seperti ambulans dan damkar untuk kepentingan penagihan adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kang Dahlan dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan fintech terhadap pihak ketiga yang mereka tunjuk sebagai debt collector. Ia menegaskan bahwa perusahaan penyedia pinjol tidak bisa lepas tangan dengan alasan operasional penagihan dilakukan oleh vendor eksternal.

“Kalau fintech menunjuk pihak ketiga, maka tanggung jawab tetap melekat. Nggak bisa cuci tangan. Mereka wajib memastikan metode penagihan sesuai hukum dan etika,” tegasnya.

Kang Dahlan juga mendorong regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjol, termasuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti membiarkan atau bahkan mendorong praktik-praktik intimidatif.

Ia menilai, jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech akan terus tergerus. “Industri ini dibangun atas dasar kepercayaan. Kalau masyarakat merasa diteror, maka yang rusak bukan hanya satu perusahaan, tapi seluruh ekosistem,” katanya lagi.

Selain itu, Kang Dahlan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK. Ia juga meminta korban untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau penipuan dalam proses penagihan.

“Jangan diam. Laporkan. Karena praktik seperti ini tidak boleh dinormalisasi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...

Polisi Ungkap Modus Baru Debt Collector Pinjol di Sleman: Jebak Ambulans dan Damkar, Masuk Kategori Penipuan Online

DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan...