Marak Pinjol Ilegal, Dosen Hukum Ingatkan Ancaman Pidana dan Lemahnya Literasi Keuangan

Date:

DCNews,  Ternate — Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan kebutuhan dana cepat, fenomena pinjaman online (pinjol) kian menjamur dan menjadi pilihan instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, ancaman hukum dan risiko penyalahgunaan data pribadi justru semakin mengkhawatirkan.

Dalam Program Sanksi yang digelar Rabu (22/4/2026), dosen hukum Hardina Safitri menyoroti persoalan pinjol dari perspektif regulasi dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa praktik pinjaman online pada dasarnya legal selama penyelenggaranya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masalah utama muncul ketika masyarakat tidak mampu membedakan antara pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.

Menurut Hardina, pinjol legal memiliki izin resmi serta tunduk pada regulasi yang berlaku, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan kerap merugikan masyarakat. Ia menambahkan, praktik pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Penagihan dengan cara meneror, menyebarkan data pribadi, atau mempermalukan korban jelas merupakan pelanggaran hukum dan bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat sejatinya memiliki hak atas transparansi informasi, keamanan data pribadi, serta perlakuan yang adil. Namun, rendahnya literasi keuangan dan digital masih menjadi faktor utama maraknya korban pinjol ilegal.

Hardina juga menekankan bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor. Mereka dapat mengadukan kasusnya ke kepolisian maupun lembaga terkait agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pinjol ilegal menghadapi tantangan besar, terutama karena pelaku kerap beroperasi secara daring dan lintas wilayah, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas legalitasnya.

“Pastikan selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman, pahami risikonya, dan gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak,” pesannya.

Peningkatan literasi keuangan dan kesadaran hukum dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik pinjol ilegal, sehingga layanan keuangan digital dapat berfungsi sebagai solusi, bukan ancaman baru bagi masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol dan Paylater Makin Mudah, Pengamat Ingatkan Bahaya Utang Berlapis

DCNews, Denpasar — Kemudahan memperoleh pinjaman melalui layanan keuangan digital...

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 Jadi Rp2,718 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Habib Aboe: Kampus Harus Jadi Mitra Pengetahuan Parlemen

DCNews, Denpasar - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)...

Polsek Rancaekek Patroli Cegah Aksi Debt Collector Meresahkan Warga

DCNews, Bandung – Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, meningkatkan patroli...