AFPI Ungkap Asal Usul Bunga Pinjol 0,8 Persen, Permintaan OJK Bukan Persekongkolan

Date:

DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya angkat bicara mengenai penetapan bunga pinjaman online sebesar 0,8 persen pada 2018. Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan adanya persekongkolan antara pelaku usaha pinjaman daring yang tergabung dalam asosiasi tersebut selama 2020 hingga 2023.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/225), Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018–2023, Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa besaran bunga itu merupakan batas maksimum yang ditetapkan atas permintaan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tujuannya adalah menciptakan pembeda tegas antara pinjaman legal dan praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

“Waktu itu OJK menilai kode etik saja tidak cukup. Harus ada pembeda yang konkret, dan bunga pinjaman menjadi salah satu alatnya. Jadi mereka minta AFPI menetapkan batas bunga maksimum, agar masyarakat bisa mengenali mana yang legal dan mana yang tidak,” beber Sunu.

Ia menegaskan, angka 0,8 persen bukan bunga tetap, melainkan plafon tertinggi. Anggota AFPI, menurutnya, tetap diberi keleluasaan untuk menetapkan bunga di bawah batas tersebut.

Namun pada 2021, seiring dinamika pasar dan evaluasi dari regulator, bunga maksimum kembali diturunkan menjadi 0,4 persen. Penyesuaian itu, kata Sunu, juga berasal dari masukan OJK, yang menganggap angka 0,8 persen masih terlalu dekat dengan praktik fintech ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena OJK melihat efek bunga 0,8 persen masih belum cukup membedakan dengan yang ilegal,” ujarnya.

Sunu juga mengungkapkan bahwa saat penetapan bunga dilakukan, OJK belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga pinjaman secara langsung. Karena itu, AFPI mengambil peran sebagai pengatur internal berdasarkan arahan OJK.

Situasi berubah setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan. OJK lalu menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan bunga pinjaman maksimal sebesar 0,3 persen per hari.

“Setelah ada dasar hukum yang jelas, kami langsung menyesuaikan. AFPI mencabut ketentuan internalnya dan sepenuhnya mengikuti aturan regulator,” kata Sunu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus FUKU Massages Batam: Eks Karyawan Tuntut Gaji, Warga Klaim Data Dipakai Pinjol

DCNews, Batam — Sejumlah keluhan serius mencuat dari pihak-pihak...

Dibalik Kabar Mundurnya Dirjen KemenPKP, Hersubeno Singgung Tekanan di Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan program ambisius pembangunan 3...

Dorong Transaksi Batu Bara Pakai Rupiah, DPR Nilai Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

DCNews, Jakarta — Di tengah gejolak harga energi global...

Jemaah Haji 2026 Harus Jaga Kekompakan dan Laporkan Kendala Teknis Sejak Dini

DCNews, Jakarta - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026, anggota...