Polisi Palu Bongkar Sindikat Pencurian Motor Bermodus Debt Collector, Tiga Pelaku Ditangkap

Date:

DCNews, Palu — Polisi di Kota Palu mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menyamar sebagai debt collector, setelah serangkaian penyelidikan berbasis laporan korban, rekaman CCTV, dan pengembangan lapangan yang berujung pada penangkapan tiga pelaku dalam satu hari operasi, Senin (6/4/2026).

Kasus ini menyoroti meningkatnya modus kejahatan jalanan yang memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan. Dengan berpura-pura sebagai petugas penagih utang, para pelaku mampu meyakinkan korban untuk menyerahkan kendaraan tanpa perlawanan.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf. Penyelidikan bermula dari laporan polisi pada 24 Maret 2026 terkait pencurian sepeda motor di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, yang terjadi pada 16 Maret 2026.

Dalam aksinya, para pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector. Modus ini membuat korban tidak curiga dan membiarkan sepeda motor dibawa pelaku.

Dari hasil penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan korban, polisi mengidentifikasi pelaku utama, Rully Adrian alias Rully. Ia ditangkap di Jalan Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dalam pemeriksaan, Rully mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan dua rekannya. Polisi kemudian menangkap Feri Hans alias Feri di kediamannya di Jalan Basuki Rahmat, Lorong Anutapura, Kelurahan Birobuli Utara. Sementara satu pelaku lain, Aisandi alias Icang, menyerahkan diri kepada polisi pada malam hari di hari yang sama.

“Modus mengaku sebagai debt collector ini menjadi cara pelaku untuk memperdaya korban agar menyerahkan atau membiarkan kendaraan diambil tanpa perlawanan. Ini meresahkan karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap legalitas penagihan kendaraan,” kata Erics.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna cokelat dengan nomor polisi DN 4381 EU sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Warga diminta memastikan identitas dan dokumen resmi sebelum menyerahkan kendaraan, guna menghindari praktik penipuan serupa. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

DCNews, Jakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial...

Ancaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan transformasi digital yang...

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Baru, KMI Apresiasi Pelimpahan Berkas ke Kejati DKI

DCNews, Jakarta — Proses hukum kasus yang menyeret nama mantan...

Lonjakan Penipuan Keuangan Digital 2026: Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Kian Canggih

DCNews, Jakarta — Gelombang penipuan di sektor keuangan digital menunjukkan...