OJK Catat Pembiayaan Fintech Tembus Rp100,69 Triliun per Februari 2026, Risiko Kredit Ikut Naik

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah akselerasi transformasi digital sektor keuangan, industri pinjaman daring di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan agresif, meski dibayangi kenaikan risiko kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp100,69 triliun hingga Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, menyatakan angka tersebut tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (6/4/2026).

Secara bulanan, pembiayaan fintech juga menunjukkan tren meningkat. Pada Januari 2026, nilai outstanding tercatat Rp98,54 triliun, naik dari posisi Desember 2025 sebesar Rp96,62 triliun. Kenaikan ini mencerminkan ekspansi berkelanjutan sektor pinjaman digital di tengah tingginya permintaan pembiayaan berbasis teknologi.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, rasio kredit bermasalah turut mengalami kenaikan. OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,54 persen pada Februari 2026, meningkat dibandingkan Januari sebesar 4,38 persen dan Desember 2025 sebesar 4,32 persen. Meski demikian, secara tahunan, rasio ini masih berada di kisaran 2,78 persen.

Di sektor lain, industri multifinance juga mencatatkan pertumbuhan. Outstanding piutang per Februari 2026 mencapai Rp512,14 triliun, naik tipis 1,01 persen secara yoy dari posisi Januari sebesar Rp508,27 triliun.

Sementara itu, industri modal ventura mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp16,46 triliun pada Februari 2026, meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan Januari. Nilai aset industri ini tercatat sebesar Rp27,63 triliun.

Adapun sektor pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp152,4 triliun, melonjak dari Rp143,14 triliun pada Januari. Sejalan dengan itu, nilai aset industri pergadaian turut meningkat dari Rp171,07 triliun menjadi Rp182,71 triliun hingga akhir Februari 2026.

Secara keseluruhan, data OJK mencerminkan tren ekspansi di berbagai lini industri jasa keuangan non-bank. Namun, kenaikan rasio kredit bermasalah pada sektor fintech menjadi sinyal penting bagi pelaku industri dan regulator untuk memperkuat manajemen risiko di tengah pertumbuhan yang kian pesat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kang Dahlan Dukung Kritik DPR soal Skema Tadpole Pindar: Jangan Sampai Pinjaman Online Tambah Beban Nasabah

DCNews, Jakarta - Kritik Anggota Komisi XI DPR RI...

Hj Nabilah Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks soal Gunung Anak Krakatau

DCNews, Jakarta– Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari...

Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Harga 1 Gram Jadi Rp2,627 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...