Dugaan Markup Video Desa, Komisi III DPR Soroti Keadilan Kasus Videografer Karo

Date:

DCNews, Jakarta — Gelombang perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi yang menjerat seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendorong Komisi III DPR RI membuka ruang klarifikasi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), di tengah sorotan soal batas antara kerja kreatif dan dugaan pelanggaran anggaran negara.

Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi, dituduh melakukan penggelembungan anggaran (markup) dalam proyek pembuatan video profil desa. Tuduhan tersebut memicu perdebatan luas, terutama di kalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai standar harga jasa kreatif tidak dapat diseragamkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU digelar sebagai respons atas desakan masyarakat yang menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut. “Kami menyikapi banyaknya aspirasi publik yang mempertanyakan aspek keadilan dalam kasus ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Habiburokhman, tuduhan markup terhadap jasa videografi perlu dilihat secara proporsional. Ia menilai pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang dan jasa konvensional karena tidak memiliki standar harga baku.

Dalam forum tersebut, Amsal Sitepu menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa bermula pada 2019, ketika pandemi COVID-19 menghantam sektor ekonomi, termasuk industri kreatif. Ia mengaku mengalami penurunan pekerjaan drastis akibat pembatasan aktivitas.

Untuk bertahan, Amsal menginisiasi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan nilai proposal sekitar Rp30 juta per desa. Selain sebagai sumber penghasilan, proyek itu juga bertujuan mengangkat potensi lokal dan transparansi informasi desa melalui media visual.

“Saya menawarkan langsung kepada kepala desa tanpa perantara. Ada yang menerima, ada yang menolak,” kata Amsal dalam RDPU tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh kerja sama dilakukan melalui kontrak resmi dengan ruang lingkup pekerjaan yang jelas, mencakup dokumentasi kearifan lokal, sejarah desa, potensi ekonomi, hingga informasi penggunaan anggaran desa.

Pada 2021, sekitar 10 hingga 12 desa disebut tertarik bekerja sama. Sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, dengan total penerimaan sekitar Rp300 juta sesuai dokumen pertanggungjawaban.

Namun, Amsal mengakui tidak semua desa mampu membayar penuh karena keterbatasan anggaran. “Itu kami anggap sebagai risiko pekerjaan,” ujarnya.

Di sisi lain, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal ke sejumlah desa. Proposal tersebut diduga menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada periode 2020 hingga 2022 dan dinilai tidak sesuai ketentuan karena adanya indikasi markup.

Perkara ini kini menjadi perhatian Komisi III DPR yang menilai perlunya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai aktivitas ekonomi kreatif agar tidak menimbulkan preseden yang berpotensi merugikan pelaku industri serupa di masa depan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...

Bareskrim Kembangkan Kasus Dana Syariah Indonesia, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)...

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan di Serang

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan...