DCNews, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman, sebuah pelanggaran yang dinilai merugikan konsumen secara luas.
Langkah penindakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap praktik pinjaman digital yang dinilai tidak transparan dan cenderung memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang semakin bergantung pada akses pembiayaan cepat berbasis aplikasi.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengatakan putusan KPPU dengan total denda mencapai Rp755 miliar menjadi tonggak penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang adil dan kompetitif. Menurutnya, praktik kartel bunga pinjaman tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mempersempit ruang pilihan konsumen.
“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujar Mufti, dikutip Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, fenomena kartel dalam industri pinjaman online menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri fintech lending agar menjalankan praktik bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah dan regulator diharapkan terus memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan, sekaligus memastikan akses keuangan tetap inklusif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen. ***

