DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas terhadap rencana kebijakan pemrosesan dan pertukaran data lintas negara dalam kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan menempatkan aspek pengawasan dan kedaulatan data sebagai prioritas utama.
Di tengah meningkatnya arus digitalisasi sektor keuangan global, otoritas keuangan Indonesia menghadapi tantangan baru terkait potensi perpindahan data strategis ke luar yurisdiksi nasional. Kondisi ini mendorong regulator untuk memperketat prinsip kehati-hatian, terutama dalam menjaga integritas sistem keuangan domestik serta perlindungan data nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa setiap kebijakan yang membuka peluang transfer data ke luar negeri harus disertai sistem pengamanan yang komprehensif dan tidak boleh mengurangi kendali regulator dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, mekanisme perlindungan tersebut menjadi krusial untuk memastikan data keuangan yang bersifat sensitif tetap berada dalam kerangka kontrol yang kuat, sekaligus mencegah potensi risiko yang dapat timbul dari pengelolaan data di luar negeri.
“Fokus utama OJK adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tersebut harus mengutamakan aspek pengawasan yang menyeluruh,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
OJK juga menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan lintas batas tidak boleh mengorbankan kedaulatan data nasional. Oleh karena itu, setiap skema pertukaran data wajib dilengkapi dengan “pagar pengaman” yang mencakup aspek teknis, hukum, hingga tata kelola.
Lebih lanjut, regulator menegaskan bahwa kebijakan yang memungkinkan perpindahan data ke luar wilayah Indonesia tetap harus berada di bawah kontrol ketat otoritas domestik. Hal ini mencerminkan posisi Indonesia yang berhati-hati dalam merespons dinamika kerja sama ekonomi digital global.
“Pagar pengaman yang kuat diperlukan untuk menjaga kedaulatan data dan kepentingan regulator di dalam negeri,” kata Dian.
Sikap ini sekaligus menjadi sinyal bahwa dalam setiap negosiasi internasional, khususnya dengan Amerika Serikat, kepentingan pengawasan sektor keuangan nasional tidak akan dikompromikan. OJK memastikan bahwa stabilitas sistem keuangan dan perlindungan data nasabah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil. ***

