Komisi III DPR Bahas Khusus Soal Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Date:

DCNews, Jakarta – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari parlemen. Komisi III DPR RI menilai peristiwa tersebut tidak sekadar tindak kriminal, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Dalam rapat khusus yang digelar Senin (16/3/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah kesimpulan yang bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah serta aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh sebagai warga negara sekaligus pembela hak asasi manusia. Karena itu, pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut.

“Kami di Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, tetapi merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengungkap pelaku secara menyeluruh. DPR meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

“Kami meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.

Selain penegakan hukum, DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban ditanggung secara optimal.

Komisi III turut meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak terkait lainnya guna mencegah potensi ancaman lanjutan.

“Negara harus hadir melindungi korban. Karena itu kami juga meminta koordinasi dengan LPSK agar saudara Andrie Yunus dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...