DCNews, Jakarta — Pemerintah menegaskan praktik penagihan utang dalam sektor jasa keuangan harus dilakukan sesuai hukum dan norma yang berlaku. Di sisi lain, konsumen juga diminta memahami syarat transaksi keuangan serta beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada pelaku usaha.
Penegasan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan utang, khususnya dalam ekosistem pinjaman digital yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat. Pemerintah menilai keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepatuhan kewajiban finansial menjadi kunci terciptanya ekosistem ekonomi digital yang sehat.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag), Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha guna memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.
“Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan,” kata Immanuel di Jakarta, Jumat kemarin (6/3/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsumen juga memiliki tanggung jawab dalam transaksi keuangan. Konsumen wajib memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi serta menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebelumnya menggelar pertemuan koordinasi dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Selasa (3/3/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman bagi konsumen.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kontak OJK, yakni layanan telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.
Immanuel menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang membiarkan praktik penagihan tidak beretika. Sanksi yang dapat dikenakan mencakup sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal Rp15 miliar.
Upaya pengawasan tersebut juga merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur tata cara penagihan serta kewajiban perlindungan konsumen.
Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Perbankan OJK, Budiwan Wijayanto, menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara prosedural. Penagihan wajib diawali dengan surat peringatan dan hanya dapat dilakukan oleh pihak berbadan hukum yang memiliki izin serta sertifikasi dari instansi berwenang.
Ia juga menekankan bahwa penagih utang tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan di tempat tinggal konsumen hanya boleh dilakukan pada waktu yang telah diatur, dan petugas wajib menunjukkan identitas serta legalitas resmi. Dalam hal ini, pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, termasuk debt collector yang bekerja sama dalam proses penagihan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat edukasi kepada anggota asosiasi maupun masyarakat pengguna layanan pinjaman daring.
Menurutnya, peningkatan literasi keuangan penting untuk memastikan hak konsumen terlindungi sekaligus meminimalkan konflik antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam praktik di lapangan.
Dengan sinergi antara pemerintah, regulator, dan industri, diharapkan sistem penagihan dalam sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih transparan, beretika, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi konsumen maupun pelaku usaha. ***

