Soal Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang, Sahroni Desak Tindak Tegas dan Evaluasi Perusahaan Pembiayaan

Date:

DCNews, Jakarta – Seorang advokat bernama Bastian Sori menjadi korban penusukan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dalam insiden yang diduga terkait perselisihan penagihan utang oleh debt collector. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan satu terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran intensif. Kasus ini juga memicu respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan desakan tegas dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar aparat bertindak tanpa terkecuali dan mengevaluasi praktik penagihan perusahaan pembiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan dalam keterangannya pada Rabu (4/3/2026). “Satu pelaku sudah kami amankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian,” ujarnya. Polisi saat ini masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut, sekaligus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menuntaskan kasus ini.

Terpisah, OJK telah memanggil pihak PT Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi atas kronologi kejadian. Lembaga ini menyatakan akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut atau pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.

Merespons insiden ini, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa praktik penagihan utang dengan kekerasan tidak dapat ditoleransi sama sekali. “Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat,” kata Sahroni.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan pola penagihan yang mengedepankan intimidasi dan kekerasan terus berlangsung. Oleh karena itu, Sahroni meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan OJK untuk mengevaluasi perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. “Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin. Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang,” tambahnya.

Polisi memastikan akan mengusut tuntas perkara ini untuk menjamin rasa aman masyarakat. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...