DCNews, Jakarta – Bayangkan saja suasana pagi yang tenang tiba-tiba terganggu oleh seruan tak sedap di depan rumah, atau mobil pribadi yang tiba-tiba dicegat oleh kelompok orang tak dikenal hanya karena utang yang belum terlunasi. Di Indonesia, citra profesi debt collector alias penagih utang kini semakin tercoreng dan menjauh dari kesan profesional yang seharusnya ada. Di tengah klaim industri akan standar kerja yang baik, publik justru terus disuguhi aksi-aksi yang mengarah pada premanisme di jalanan – mulai dari intimidasi verbal, perampasan barang secara paksa, hingga insiden penusukan baru-baru ini yang mencederai rasa kemanusiaan dan mengundang kemarahan masyarakat.
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) mencoba membersihkan nama industri dengan menyatakan bahwa kasus-kasus negatif tersebut merupakan perbuatan oknum yang tidak mewakili keseluruhan profesi. Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba, menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui program sertifikasi adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan untuk meredam gesekan antara penagih dan debitur.
“Yang paling penting pertama kali adalah SDM, jadi kompetensi mereka itu harus memang di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya,” jelas Kevin pada hari Jumat (27/2/2026).
Namun kenyataan di lapangan seringkali berbeda jauh dengan teori tentang sertifikasi dan standar kerja. Satu petugas penagihan rata-rata dituntut untuk menangani 20 hingga 50 debitur per bulan. Beban target yang tinggi ini diduga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan yang tidak sesuai etika bahkan ganas dari para penagih di lapangan. Kevin menjelaskan bahwa penagihan utang merupakan bagian yang sangat vital dari ekosistem manajemen risiko pada perusahaan pembiayaan.
“Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujarnya.
“Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisa risiko,” lanjut Kevin. ***

