DCNews, Jakarta — Hampir dua bulan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi turun langsung meninjau pelaksanaannya ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (26/2/2026). Kunjungan itu menyoroti kesiapan teknis aparat peradilan, terutama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Dalam pertemuan tertutup bersama pimpinan dan para hakim, Habib Aboe mengatakan DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan undang-undang yang telah disahkan tidak berhenti di atas kertas.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru ini benar-benar dijalankan dengan baik. Jika ada kendala di lapangan, apakah diperlukan regulasi turunan atau penguatan koordinasi antarpenegak hukum,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
KUHAP yang diperbarui membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan hak tersangka, penataan ulang kewenangan aparat penegak hukum, dan pengenalan pidana kerja sosial. Perubahan itu, menurut Habib Aboe, menuntut kesiapan menyeluruh dari pengadilan, kejaksaan, hingga kepolisian.
Perlu Waktu dan Koordinasi agar Optimal
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Lukman Bachmid, mengakui bahwa meski secara prinsip aturan baru telah dijalankan, tahap awal implementasi masih menghadapi tantangan.
“Secara umum sudah kami laksanakan. Namun memang perlu waktu dan koordinasi yang baik agar sistem baru ini berjalan optimal,” kata Lukman.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah perbedaan tafsir terhadap ketentuan teknis KUHAP yang baru. Perbedaan itu, menurutnya, wajar dalam masa transisi, tetapi harus segera diselaraskan untuk mencegah disparitas penerapan antarwilayah.
Sorotan utama dalam pertemuan tersebut tertuju pada pidana kerja sosial. Skema ini dimaksudkan sebagai alternatif hukuman penjara untuk perkara tertentu, dengan tujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional.
Namun, hingga kini, mekanisme teknis pelaksanaannya belum sepenuhnya matang. “Perlu disusun mekanisme yang jelas, termasuk tempat pelaksanaan, sistem pengawasan, serta pelaporan. Ini membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah,” ujar Lukman.
Habib Aboe menegaskan, tanpa kesiapan teknis dan koordinasi lintas lembaga, kebijakan progresif tersebut berisiko mandek di tahap implementasi.
“Jangan sampai regulasinya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum siap. Sinergi pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah mutlak diperlukan,” katanya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus memastikan reformasi hukum berjalan konsisten. Di tengah upaya pembaruan sistem peradilan pidana nasional, fase awal implementasi KUHAP dinilai akan menentukan efektivitas perubahan dalam jangka panjang. ***

