Ramadhan 2026: Warga Banyuwangi Resah Diteror Pinjol Ilegal, Pemkab Gencarkan Peringatan Publik

Date:

DCNews, Banyuwangi — Memasuki bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, warga di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang datang tanpa henti melalui telepon dan pesan singkat. Pemerintah daerah memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pencairan dana cepat yang berpotensi menjerat dalam praktik bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.

Fenomena ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi rumah tangga selama Ramadhan, ketika sebagian masyarakat menghadapi tekanan pengeluaran untuk kebutuhan pokok, pendidikan, hingga persiapan mudik Lebaran. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menyasar calon korban dengan janji proses instan dan syarat mudah.

Amalia, salah satu warga Banyuwangi, mengaku menerima telepon dan SMS penawaran pinjol hampir setiap hari sejak beberapa pekan sebelum Ramadhan. Intensitasnya bahkan meningkat setelah bulan puasa memasuki pekan pertama.

“Sangat risih. Teleponnya tidak kenal waktu. Sekarang saya pilih tidak mengangkat nomor yang tidak dikenal,” ujarnya.

Menurut Amalia, pesan yang masuk menawarkan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa survei dan tanpa agunan. Namun ia mengaku khawatir dengan risiko di balik tawaran tersebut, terutama setelah mendengar pengalaman kerabatnya yang terjerat bunga tinggi dan intimidasi penagihan.

Pemkab Gencarkan Edukasi dan Peringatan

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara rutin menyampaikan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat, terutama di titik-titik strategis seperti Simpang Lima Kota Banyuwangi.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi, Rahmawati Setyoardini, mengatakan peringatan intensif selalu digencarkan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

“Setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, kami rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal,” kata Rahmawati, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pinjol ilegal kerap menerapkan bunga dan denda tidak wajar, melakukan penagihan secara intimidatif, serta menyalahgunakan data pribadi pengguna. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia layanan dengan mengecek daftar perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Pastikan terlebih dahulu legalitasnya. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” ujarnya.

Sosialisasi dilakukan melalui pengeras suara di ruang publik, media sosial resmi pemerintah daerah, siaran radio lokal, serta jaringan perangkat desa dan kelurahan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi

Pemkab juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan mengklik tautan promosi dari nomor tidak dikenal dan tidak memberikan akses terhadap data pribadi, termasuk daftar kontak dan galeri ponsel—yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban saat penagihan.

Dalam sejumlah kasus nasional, korban pinjol ilegal bukan hanya dibebani bunga berlipat, tetapi juga mengalami teror psikologis karena data pribadinya disebarluaskan.

Imbauan Kelola Keuangan Secara Bijak

Di sisi lain, pemerintah daerah mengingatkan agar lonjakan kebutuhan selama Ramadhan disikapi dengan pengelolaan keuangan yang bijak dan sesuai kemampuan. Jika membutuhkan tambahan dana, masyarakat dianjurkan memanfaatkan layanan keuangan resmi seperti koperasi atau lembaga perbankan terpercaya.

“Dengan literasi keuangan yang baik dan kewaspadaan bersama, kami berharap masyarakat bisa menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, tanpa beban utang yang merugikan,” kata Rahmawati. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...