Ombudsman RI Desak Negara Perkuat Perlindungan Hukum Korban Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Negara dinilai belum hadir secara tegas dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan ekonomi digital, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas nasional demi mencegah praktik penyalahgunaan data, intimidasi, dan kerentanan finansial yang makin meluas.

Dalam diskusi publik bertajuk “Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan’, Kamis (8/5/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Yeka menyampaikan bahwa lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap layanan pinjol telah menempatkan masyarakat pada posisi rentan.

“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam perbaikan tata kelola layanan publik, khususnya di sektor jasa keuangan,” ujar Yeka.

Menurut temuan Ombudsman, mayoritas penyedia pinjol tidak mampu mendeteksi apakah calon nasabah telah terdaftar di platform pinjol lain. Kondisi ini membuka celah terjadinya praktik “gali lubang tutup lubang” yang memperburuk kondisi finansial korban.

Yeka juga menyoroti lemahnya implementasi prinsip Know Your Customer (KYC). Banyak perusahaan pinjol, katanya, tidak memverifikasi kemampuan bayar nasabah secara valid dan menyeluruh.

“Hal ini sangat berisiko dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dan tindakan intimidatif oleh penagih utang (debt collector), terutama dari pinjol ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga, denda, serta transparansi dalam perjanjian pendanaan.

“Banyak korban tidak tahu harus melapor ke mana. Negara harus menyediakan mekanisme aduan yang jelas, pendampingan, dan jalur pemulihan hak,” tambahnya.

Yeka menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa kegagalan negara melindungi masyarakat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital.

“Inklusi keuangan hanya akan berhasil bila kepercayaan publik dibangun melalui perlindungan hukum yang nyata,” pungkasnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi negara, antara lain Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Waluyo, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung RI Agustinus Herimulyanto, dan Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri Suyudi Bantah Isu Perpecahan Internal Polri di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

DCNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan...

Dasco Minta Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Ilegal yang Seret Eks Kapolri Listyo Sigit

DCNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Azis Gerindra Desak Polri Usut hingga Pemberi Perintah

DCNews, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak mengusut...

Survei ABJaT: Upah Buruh Jateng Tak Cukup, Banyak Pekerja Terjerat Pinjol dan Cari Kerja Sampingan

DCNews, Semarang – Rendahnya upah yang belum memenuhi standar...