Ombudsman RI Desak Negara Perkuat Perlindungan Hukum Korban Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Negara dinilai belum hadir secara tegas dalam melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan ekonomi digital, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas nasional demi mencegah praktik penyalahgunaan data, intimidasi, dan kerentanan finansial yang makin meluas.

Dalam diskusi publik bertajuk “Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan’, Kamis (8/5/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Yeka menyampaikan bahwa lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap layanan pinjol telah menempatkan masyarakat pada posisi rentan.

“Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam perbaikan tata kelola layanan publik, khususnya di sektor jasa keuangan,” ujar Yeka.

Menurut temuan Ombudsman, mayoritas penyedia pinjol tidak mampu mendeteksi apakah calon nasabah telah terdaftar di platform pinjol lain. Kondisi ini membuka celah terjadinya praktik “gali lubang tutup lubang” yang memperburuk kondisi finansial korban.

Yeka juga menyoroti lemahnya implementasi prinsip Know Your Customer (KYC). Banyak perusahaan pinjol, katanya, tidak memverifikasi kemampuan bayar nasabah secara valid dan menyeluruh.

“Hal ini sangat berisiko dan bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dan tindakan intimidatif oleh penagih utang (debt collector), terutama dari pinjol ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga, denda, serta transparansi dalam perjanjian pendanaan.

“Banyak korban tidak tahu harus melapor ke mana. Negara harus menyediakan mekanisme aduan yang jelas, pendampingan, dan jalur pemulihan hak,” tambahnya.

Yeka menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa kegagalan negara melindungi masyarakat akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital.

“Inklusi keuangan hanya akan berhasil bila kepercayaan publik dibangun melalui perlindungan hukum yang nyata,” pungkasnya.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi negara, antara lain Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Waluyo, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kejaksaan Agung RI Agustinus Herimulyanto, dan Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...