Sudin Soroti Jeratan Pinjol di Pringsewu, Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Date:

DCNews, Pringsewu — Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, menyoroti maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menjerat warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam kegiatan reses di Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Gading Rejo, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa persoalan pinjol bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan stabilitas sosial masyarakat.

Berbicara di hadapan warga, aparatur desa, dan unsur Forkopimcam, Sudin mengatakan banyak keluarga terjebak utang berbunga tinggi akibat pinjaman online ilegal yang tidak diawasi otoritas resmi. Praktik penagihan yang intimidatif hingga penyebaran data pribadi, menurutnya, telah memperburuk tekanan psikologis korban.

“Pinjaman online ilegal ini sangat meresahkan. Bunganya mencekik, cara penagihannya tidak manusiawi, dan banyak warga akhirnya terjerat utang berkepanjangan,” kata Sudin. Ia menambahkan, fenomena tersebut kerap berujung pada konflik rumah tangga hingga perceraian.

Reses yang dihadiri Camat Gading Rejo Eko Purwanto, Kapolsek Gading Rejo Iptu Sugianto, Wakil Ketua DPRD Pringsewu Bambang, serta tokoh masyarakat itu menjadi forum terbuka bagi warga menyampaikan keluhan. Selain infrastruktur jalan rusak, persoalan pinjol dan judi online mendominasi dialog.

Sudin, yang membidangi penegakan hukum di Komisi III, menegaskan perlunya penguatan langkah aparat dalam menindak pelaku pinjol ilegal. Ia mendorong kepolisian dan lembaga terkait untuk meningkatkan patroli siber serta menutup akses aplikasi pinjaman ilegal yang masih beredar luas di masyarakat.

Menurutnya, jeratan pinjol sering kali berawal dari kebutuhan ekonomi mendesak. Namun tanpa literasi keuangan yang memadai, warga mudah tergoda proses pencairan cepat tanpa memahami risiko bunga tinggi dan denda berlipat.

“Banyak perceraian dipicu masalah ekonomi yang diperparah utang pinjol. Ketika beban utang menumpuk, konflik dalam keluarga tak terhindarkan,” ujarnya.

Kapolsek Gading Rejo Iptu Sugianto dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman daring tanpa memastikan legalitasnya. Ia juga meminta warga aktif melapor jika menemukan praktik penagihan yang melanggar hukum.

Sudin menutup dialog dengan menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai benteng utama menghadapi tekanan ekonomi dan pengaruh negatif digital. Ia memastikan aspirasi warga terkait pinjol akan menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan DPR, terutama dalam mendorong penegakan hukum terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat kecil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Misbakhun Dorong Pemerintah Perkuat Industri Pindar untuk Perluas Akses Pembiayaan

DCNews, Jakarta — Pemerintah dinilai perlu memperkuat dukungan terhadap industri...

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026 Naik Rp10.000, Tembus Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Video Viral Ojol Wanita Diduga Diintimidasi Debt Collector, Polisi Amankan Dua Motor di Tangsel

DCNews, Tangerang Selatan — Keributan antara pengemudi ojek online...

GP Al Washliyah DKI Tolak Aksi 27 Agustus di DPR, Ingatkan Risiko Provokasi dan Kerusuhan

DCNews, Jakarta — Rencana aksi unjuk rasa di Gedung DPR...